Legal Analysis of The Implementation of Child Inmates Coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa City, Indonesia

Wilsa Wilsa

Abstract


Republic of Indonesia Law Number 12 of 1995 concerning Corrections assets that correctional coaching is carried out based on several principles, namely: guidance; treatment and service equality; education and counseling; respect for human dignity; and guarantee to keep in touch with families and certain people. Class II-B Correctional Institution of Langsa city is an adult Correctional Institution. The purpose of this study is to analyze the implementation of child inmates coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa city and find out the efforts done to overcome constraints in the implementation of child inmates coaching. The method used in this research was Juridical Empirical research method that examines the implementation of normative legal behavior relating to the implementation of child inmates coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa city. The results showed that the implementation of child inmates coaching does not correspond to childs rights since, in addition to an over capacity of the correctional institution, child inmates do not get personality and self-reliance coaching. In conclusion, the child inmates coaching which is expected to be well implemented is far from the expectations since it does not correspond to childs rights. Therefore, it suggested that the government can immediately build a special Correctional Institution for child inmates with appropriate facilities and infrastructure since children are the next generation of a nation

Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana menegaskan pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan beberapa asas yaitu : Pengayoman ; Persamaan perilaku dan pelayanan ; Pendidikan dan pembimbingan ; Penghormatan harkat dan martabat manusia ; Kehilangan kemerdekaan satu-satu nya penderitaan ; Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu . Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Kota Langsa adalah lembaga Pemasyarakatan Dewasa, Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pembinaan hak-hak narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Kota Langsa dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris yaitu mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (perundang-undangan) yang berhubungan dengan pembinaan narapidana anak di lembaga pemasyarakatan Kelas II-B kota Langsa. Hasil penelitian pelaksanaan pembinaan narapidana anak tidak memenuhi hak-hak narapidana anak, karena selain keadaan lembaga pemasyarakatan over kapasitas, kenyataan apa yang diharapkan tidak terealisasi dengan baik, karena narapidana anak tidak mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaam kemandirian. Simpulan secara faktual pembinaan narapidana anak yang diharapkan tidak terlaksana dengan baik, jauh dari harapan pemenuhan hak-hak narapidana anak., disarankan pemerintah segera membangaun Lembaga pemasyarakatan khusus anak dengan sarana dan prasarana yang layak. Mengingat anak adalah generasi yang berpotensian bagi bangsa


Keywords


Pembinaan , Narapidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Langsa

Full Text:

PDF

References


A. Josias Simon R -Thomas Sunaryo , 2010 Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, Bandung, Lubuk Agung.

C. Jisman Samosir, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Bandung. Nuansa Aulia,

Dwidja Priyatmo, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana penjara di Indonesia, Bandung, Refika Aditama,

Hadi Supeno, 2010 , Kriminalisasi Anak, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Haris Budiman dan Nopa Arisyana. Implementasi Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kuningan) ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 02 Juli 2017, hlm. 77-85. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.731

Hoetomo M.A, 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia dilengkapi dengan pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia (EYD) Tata Bahasa-Pemahaman Bahasa Kosakata Kesusastraan, Surabaya , Mitra Pelajar

Komar Hidayat, Yunusrul Zen dan Diding Rahmat, Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Vol. 04, Nomor 02, Juli 2017, Kuningan, FH. Uniku.

Kristina Sitanggang, Pembinaan Terhdapa Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Langsa) https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/8184/3544 diakses pada tgl 6 februari 2018

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Langsa. Hasil laporan_monthly_penghuni_rutan_lapas terbaru.xls tahun 2017 di akses tanggal 7 februari 2018

Mahmul Siregar, Marlina, Rosmalinda, Azmiati Zuliah, 2007, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Imergensi dan Bencana Alam, Medan. Pusat Kajian dan Perlindungan Anak

Marlina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan konsep diversi dan Restorasi Justice, Bandung. Refika Aditama.

R, wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Rahmat Hi. Abdullah, Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 1, Januari-Maret 2015. .Fh.Unila. , Lampung , hlm,55 diakses tanggal 9 maret 2018

Syamsul Hilal, P4 adalah Mutlak perlu Bagi Setiap Aparatur Pemasyarakatan Sebagai Pelaksana Dan Sebagai Abdi Masyarakat, Majelis Pemasyarakatan, 21 Maret 1979, hlm 18 di akses tanggal 7 februari 2018

Soejono, Soerjono Dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta ,Raja Grafindo Persada,




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i2.864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0