BANTUAN HUKUM BAGI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DI DESA MANCAGAR KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA

Suwari Akhmaddhian, Erga Yuhandra

Abstract


Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.

Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization

 

Abstrak

Setiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.

Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.


Full Text:

PDF

References


Abdurahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press,Jakarta,1983

Diding Rahmat. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan. ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 35-42. Doi : https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.478

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidan Kontemporer , Jakarta: Kencana, 2011

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum.cet. 2007, BPHN7 Binacipta, Jakarta, 1983

Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu tinjauan Sosio-Yuridis, Ghalia Indah,Jakarta, 1983

Suwari Akhmaddhian. Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404

Todung Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: Cendana Press. 1983.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i02.1578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0