Penyuluhan Hukum tentang Membangun Pemahaman Konsumen Jasa Transportasi Umum di Rokan Hilir Riau

Desi Apriani, Esy Kurniasih, Fadli Hidayatullah

Abstract


Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat urgen terutama di era globalisasi saat ini. Globalisasi ditandai dengan kecanggihan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi. Berkaitan dengan jasa transportasi, terdapat dua pihak pihak yang saling membutuhkan yaitu pelaku usaha sebagai penyedia jasa dan masyarakat sebagai pengguna (konsumen). Fenomena yang terjadi dalam pelayanan jasa transportasi adalah tidak dipenuhinya hak konsumen seperti, hak kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan. Hal ini merupakan suatu permasalahan ditambah lagi dengan ketidaktahuan konsumen mengenai hak dan cara memperjuangkan haknya khususunya di Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa transportasi umum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pelaksanaan pengabdian ini yaitu mengumpulkan masyarakat, kemudian tim menyampaikan materi tentang hak-hak konsumen khususnya sebagai pengguna jasa trasnportasi umum. Setelah tim menyampaikan materi, peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk bertanya dan dilanjutkan pada tahap diskusi. Dari penyuluhan hukum yang dilakukan ternyata umumnya  masyarakat belum mengetahui hak-hak mereka selaku pengguna jasa transportasi umum dan bagaimana cara mempertahankan hak tersebut. Sebagai akibatnya mereka seringkali dirugikan dan tidak tahu bagaimana proses penyelesaiannya. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini masyarakat Desa Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir mulai memahami hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi umum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords


penyuluhan hukum , perlindungan konsumen, transportasi

Full Text:

PDF

References


BUKU

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya, Bandung, 2003

JURNAL

A.A Gde Agung Brahmanta, (2016), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Pe Rumahan Dengan Pihak Pengembang Di Bali, Volume 1, Nomor. 2, hlm. 211

Acep Rohendi, (2015), Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional, Ecodemica, Volume. 3, Nomor. 2, hlm. 475

I Wayan Gede Asmara, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 1, hlm. 122

Muhammad Fauzi Rusdiansyah, (2016),, Perlindungan Konsumen Pada Pengguna Jasa Transportasi Angkutan Darat (Angkot) Di Semarang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Volume 4, Nomor 4, hlm. 6-7

Vidyantina Heppy Anandhita, (2014), Perlindungan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Online Dalam Proses Transaksi Di Dki Jakarta, Jurnal Penelitian Pos Dan Informatika, Volume 4, Nomor. 2, hlm. 125

Suraji, (2013), Pemberdayaan Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen Kurang Mampu, Yustisia, Volume. 2, Nomor. 3, hlm. 6

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya, Bandung, 2003, hal. 26Muskibah, (2010), Analisis Mengenai cara Penyelesaian Sengketa Konsumen, Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor. 4, hlm. 142

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.4149

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0