Pendampingan dan Pengembangan Potensi Anak dalam Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Desa Manggihan Kabupaten Semarang

Siti Ummu Adillah, Moch Taufik, Amin Purnawan

Abstract


Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pengembangan potensi anak dalam upaya mencegah perkawinan usia anak-anak sebagai akibat terjadinya pandemi covid-19 dan untuk pengembangan potensi anak dalam penggunaan gadget dengan baik, positif, terarah dan produktif. Gadget selain sebagai sarana komunikasi, sekolah/belajar, dapat juga digunakan untuk berkreatifitas yang bisa mendapatkan penghasilan dan menambah sumber  ekonomi keluarga. Pendampingan dan pengarahan penggunaan gadget untuk mencegah hal-hal negatif, sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan usia anak bagi generasi muda dan masyarakat Desa Manggihan Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan menggunakan metode presentasi informasi atau sosialisasi dan pendampingan dengan pendekatan secara individu dan berdiskusi secara rileks on the spot. Hasil dari pengabdian masyarakay ini, yaitu penyebab perkawinan anak adalah ekonomi dan kemiskinan, nilai budaya dimana anak perempuan dianggap sebagai aset, anak perempuan pantang menolak lamaran, regulasi yang tidak berpihak pada anak perempuan, globalisasi yang berdampak negative pada remaja, ketidaksetaraan gender, kurangnya akses partisipasi dan pengambilan keputusan bagi anak perempuan. Dampak perkawinan anak, menjadikan rendahnya pendidikan anak, menimbulkan masalah ekonomi/kemiskinan, masalah kesehatan reproduksi, risiko KDRT, perceraian dan depresi pada  anak, serta berdampak buruk bagi keturunan yang dilahirkan oleh pasangan anak. Pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan melalui anak, keluarga, sekolah, lingkungan dan wilayah. perlunya meningkatkan ekonomi masyarakat, upaya menyadarkan pada orang tua akan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak, mengubah budaya bahwa anak perempuan merupakan asset, tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, anggapan kalau anak perempuan pantak menolak lamaran, dan sebagainya,


Keywords


Pendampingan; Pengembangan; Potensi Anak; Pencegahan; Perkawinan Usia Anak.

Full Text:

PDF

References


Anastasia Anjani, 10 Hak Anak yang Diamanatkan PBB dan Penjelasannya, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5507800/10-hak-anak-yang-diamanatkan-pbb-dan-penjelasannya, diakses pada tanggal 22 Desember 2021.

Dalih Effendy, Problematika dan Solusi Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, http://pta-pontianak.go.id/berita/artikel/862-problematika-dan-solusi-pelaksanaan-undang-undang-no-16-tahun-2019-tentang-perkawinan, diakses pada tanggal 26 Desember 2021.

Hadikusumah, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Hak, Perlindungan, dan Persoalan Anak di Indonesia, https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/hak-perlindungan-dan-persoalan-anak-di-indonesia, diakses pada tanggal 26 Desember 2021.

https://jdihn.go.id/files/4/2019uu016.pdf, diakses pada tanggal 26 Desember 2021.

https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak, diakses pada tanggal 4 Desember 2021.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002, diakses pada tanggal 26 Desember 2021.

Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Pencegahan perkawinan anak, www.kemenpppa.go.id., diakses pada tanggal 04 Desember 2021.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2005 Wajik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Syarat Umur Perkawinan, https://www.legalkeluarga.id/syarat-umur-perkawinan/, diakses pada tanggal 27 Agustus 2021.

Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 tentang Batas Usia Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i01.5676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0