PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KENAKALAN REMAJA PADA ERA INFORMATIKA DI KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA

Erga Yuhandra

Abstract


Abstract

Adolescence is a transitional period between children and adults, at this time there is also doubt about the role that will be done. Teenagers are no longer a child nor an adult. Teenagers begin to try to act and behave like adults, such as smoking, drinking, using drugs, and engaging in sex acts. This action is not in accordance with the norms or rules that apply in the community. The purpose of dedication to the community is more emphasized to the teenagers both men and women, as for other goals that become the purpose of this counseling is the parents who have a child to be maintained and protected for changes in social behavior in society developing with the counseling. The method used is by way of lecture and discussion then ended with question and answer. The results obtained from the devotion to this community that the community is more sensitive to legal issues, especially those associated with juvenile delinquency in the era of informatics such as today, is expected with the devotion to this society the parents, especially those with adolescents more attention and more watchful activities considered perverse.

Keywords: Prevention, Delinquency Teenagers.

 

Abstrak

Remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada para remaja baik itu laki-laki maupun perempuan, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi agar perubahan prilaku sosial yang ada di masyarakat berkembang dengan diadakannya penyuluhan. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja di era informatika seperti jaman sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua khususnya yang memiliki anak umur remaja lebih memperhatikan dan lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang dianggap menyimpang.

Kata Kunci: Pencegahan, Penindakan Kenakalan Remaja.


Full Text:

PDF

References


Diding Rahmat. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan. ISSN 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 35-42. Doi : https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.478

Fatoni, Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Anak di Polres Brebes Pada Tahun 2011-2012, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.

Fitri Amalia, Peran Polwiltabes Dalam Penanganan Kenakalan Remaja di Kota Semarang, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Kartini Kartono, Patalogi Sosial, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2005.

Nunung Unayah dan Muslim Sabarisman, Penomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas (Phenomenon of Juvenile Deliquency and Criminality), Jurnal, Puslitbang Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, 2015.

Singgih D. Gunarso, Psikologi Perkembangan, PT Gramedia, 1988.

Suwari Akhmaddhian dan Anthon Fathanudien. Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal UNIFIKASI Vol. 2 (1). 2015. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.26

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.951

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0