Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat

  • Dikha Anugrah Universitas Kuningan
  • Teten Tendiyanto Universitas Kuningan
  • Suwari Akhmaddhian Universitas Kuningan

Abstrak

Banyaknya masyarakat yang menggunakan pinjaman online menyatakan bahwa pinjaman online merupakan alternatif layanan keuangan lain yang mudah digunakan, dapat menghemat waktu dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, namunterdapat dampak negatif yaitu jika masyarakat tidak memahami prosedur peminjaman, SOP dari lembaga yang berkaitan, besaran bunga yang diterapkan serta legalitas dari fintech pinjaman online tersebut. Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan kepada masyarakat yang belum memahami bahaya dari pinjaman online.  Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Adapun manfaat diselenggarakannya penyuluhan hokum di Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah mewujudkan kesadaran hokum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati  pentingnya pengetahuan tentang bahaya pinjaman online illegal.

Referensi

Chrismastianto, W. I. A. (2017). Analisis Swot Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 137.

Endang Dwi Ari Surjaningsih. (2019). Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Potensi Pemajakannya. DJP. https://www.pajak.go.id/id/artikel/fintech-peer-peer-p2p-lending-dan-potensi-pemajakannya

Lidwina, A. (2020). Mengapa Masyarakat Indonesia Gunakan Layanan Fintech? Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/28/mengapa-masyarakat-indonesia-gunakan-layanan-fintech

Diterbitkan
2021-11-30
Bagian
Articles