RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI KECAMATAN BERBASIS E-GOVERNMENT
Abstrak
Dalam penyelenggaraan pemerintaahan yang berbasis e-govertment, pengelolaan
kependudukan yang baik sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan kepada
pihak-pihak terkait dan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Ketepatan, keakuratan
dan kecepatan penyajian data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam
mengelola pelayanan kependudukan yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu perangkat
lunak yang mampu menangani pengelolaan pelayanan kependudukan secara baik. Untuk
menjawab hal-hal tersebut diatas, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode
pengembangan sistem model waterfall dengan proses analisis, desain, implementasi, dan
pengujian. Sistem ini berjalan pada internet sehingga dapat diakses oleh desa, kecamatan
dan penduduk Kecamatan cilebak dimana dan kapan saja. Sistem ini dibangun dengan
menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman web yang dihubungkan dengan MySQL
sebagai media penyimpanan data. Sehingga dengan adanya sistem informasi kecamatan
berbasis e-Government ini petugas dapat meminimalkan kesalahan pemasukkan data
penduduk dan mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya.
Kata Kunci : e-Government, sistem informasi kecamatan, kependudukan, web, model
waterfall, PHP, MySQL
Referensi
Al-Bahra bin Ladjamudin. 2005. Analisis
dan Desain Sistem Informasi.
Yogyakarta : Graha Ilmu.
Al Fatta, Hanif. (2007). Analisis dan
Perancangan Sistem Informasi
untuk keunggulan bersaing
Perusahaan dan Organisasi
Modern. Yogyakarta:Andi.
Definisi E-Goverment - Blue Print Sistem
Aplikasi E-Government-
Departemen Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia
Jakarta 2004
http://perpustakaan.bappenas.go.id
/lontar/file?file...pdf
Erick S. Holle, jurnal : Pelayanan Publik
Melalui Electronic Government:
Upaya Meminimalisir Praktek
Maladministrasi Dalam
Meningkatan Public Service,Juli-
September 2011
Fathansyah. (2001). Basis Data.
Bandung:CV.Informatika.
Jogianto. (2005). Analisis dan Desain
Sistem Informasi.
Yogyakarta:Andi.
Kadir, Abdul. (2003). Pengenalan Sistem
Informasi.Yogyakarta:Andi.
Kadir, Abdul. (2003). Dasar
Pemrograman Web Dinamis
Menggunakan PHP.
Yogyakarta:Andi.
Kristanto, Harianto. (1994). Konsep dan
Perancangan
Database.Yogyakarta:Andi.
Linda Marlinda. (2004). Sistem Basis
Data.Yogyakarta: Andi Offset.
MySQL – MySQL
Documentation:Reference
Manuals – Selasa, 11 September
PHP - PHP Documentation- 09 September
– http://php.net
Rizky, Soetam.2011. Konsep Dasar
Rekayasa Perangkat Lunak.
Jakarta: Prestasi Pustaka
R.E, Indrajit. (2005) Electronik
Egoverment - Strategi
Pembangunan dan Pengembangan
Sistem Pelayanan Publik Berbasis
Teknologi Digital. Yogyakarta:
Andi.
Sutabri. (2003). Sistem Informasi
Manajemen. Yogyakarta:Andi.
Cecep Juliansyah Abbas
Rancang Bangun Sistem Informasi Kecamatan
Sutanta, Edhy. (2003). Sistem Informasi
Manajemen.Yogyakarta:Graha
Ilmu.
Suprawoto, Jurnal: Pelayanan Publik
Melalui E-Government (Studi
tentang Pelayanan KTP, e-
Procurement dan PSB-Online di
Kota Surabaya). Universitas
Brawijaya, Malang, 2007
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Hak cipta untuk artikel ini ditransfer ke JEJARING jika dan ketika artikel diterima untuk publikasi. Yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini memindahkan setiap dan semua hak di dalam dan ke kertas termasuk tanpa batasan semua hak cipta untuk JEJARING. Yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa makalah tersebut asli dan bahwa ia adalah pembuat makalah, kecuali untuk materi yang secara jelas diidentifikasi sebagai sumber aslinya, dengan pemberitahuan izin dari pemilik hak cipta jika diperlukan. Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa ia memiliki kekuatan dan wewenang untuk membuat dan melaksanakan tugas ini. Formulir transfer hak cipta akan dikirim melalui email sebelum artikel dipublikasikan.
Penulis yang sesuai menandatangani dan menerima tanggung jawab untuk merilis materi ini atas nama setiap dan semua penulis bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh setidaknya salah satu penulis yang telah memperoleh persetujuan dari rekan penulis jika berlaku. Setelah pengajuan perjanjian ini ditandatangani oleh penulis yang bersangkutan, perubahan kepengarangan atau dalam urutan penulis yang tercantum tidak akan diterima.