Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kerusakan Ekosistem Air Akibat Pertambangan Batubara
Abstract
Sumber daya air mencakup air permukaan, air tanah, dan sumber air hujan. Pengelolaan sumber daya air di Indonesia menjadi salah satu tantangan, terutama dalam konteks pertumbuhan populasi dan industri pertambangan yang terus meningkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap Putusan No 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht. Penulisan ini dilakukan dengan metode deskriptif analis dengan menggunakan bentuk penelitian keperpustakaan (library research) menggunakan bahan keperpustakaan Pengelolaan sumber daya air di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini menjamin bahwa sumber daya air dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat Lestari sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap PTBA (Tergugat I) dan Kementerian ESDM (Tergugat II). Kasus terjadi di lahan tambang batubara di Tanjung Enim, di mana aktivitas tambang menyebabkan genangan air/danau mengering dan permukaan tanah rusak parah.









