Penerapan Asas Keterbukaan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Guna Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik

  • Erga Yuhandra (Scopus ID : 57210929152) Faculty of Law, Universitas Kuningan
  • Suwari Akhmaddhian
  • Dede Suhendar

Abstract

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk pengangkatan Perangkat Desa. Namun dalam hal pengangkatan Perangkat Desa masih sering mengedepankan prinsip kekeluargaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, ingin mengetahui pengaturan tentang pengankatan Perangkat Desa, kedua untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan asas keterbukaan dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengangkatan Perangkat Desa baik di tingkat pusat maupun daerah sudah di desain sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat, kemudian implemtasi penerapan asas keterbukaan dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan sejauh ini masih belum dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku disebabkan partisipasi masyarakat yang rendah juga perlu terobosan baru sosialisasi melalui medis sosial.

References

CST Kansil dkk, Kamus Istilah Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

HAW Widjaja, Pemerintahan Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Nata Irawan, Tata Kelola Pemerintahan Desa Era Undang-Undang Desa, Gramedia Digital, Jakarta, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Karlos Manggoto, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Penyelengaraan Perintahan di Leasah Kecamatan Taguladang Kabupaten Kepulawan Sitaro, Jurnal Perpustakaan FISIP UNSRAT Manado Vol. 3 No. 1 Tahun 2016.

Ridwan, Arti Penting Asas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas Dari Kurupsi, Kulusi, dan Nepotisme, Jurnal Hukum Nomor 27 Volume 11, 2004.

Sadhu Bagas Suratno, Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, E-Journal Lentera Hukum, 2019.

Solechan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3, August 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Alih Jabatan Perangkat Desa

Published
2021-09-04
How to Cite
Yuhandra, E., Akhmaddhian, S., & Suhendar, D. (2021). Penerapan Asas Keterbukaan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Guna Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 12(01), 94-108. https://doi.org/10.25134/logika.v12i01.4597
Section
Articles