Humanitarian Intervention Solusi Penyelesaian Konflik Etnis Rohingnya dan Myanmar

Iman Jalaludin Rifai, Erga Yuhandra, Suwari Akhmaddhian

Abstract


Humanitarian Intervention dalam dunia Internasional masih menjadi perdebatan, karena satu sisi hukum Internasional menjamin hak suatu negara mengintervensi negara dalam pencegahan pelanggaran HAM, sedangkan disisi lain humanitarian intervention bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara akan tetapi setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negaranya termasuk tindakan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap Etnis Rohingya yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang berdampak pada hilangnya status kewarganegaraan serta diskriminasi beragama. Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention) sebagai wujud langkah mencegah atau menghentikan kejahatan HAM berat dengan unsur-unsur tertentu (diploatic and military) dalam suatu negara. Metode Penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normative dengan sumber utama prosedur pengumpulan data ialah bahan hukum yang berisi aturan hukum yang bersifat normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Internasional terkait Humanitarian Intervention penting diselenggarakkan dan diatur dalam Piagam PBB serta berbagai konvensi tentang pencegahan dan Hukuman bagi Tindak Kejahatan Genosida 1948, dan perjanjian internasional terkait lainnya.. Sedangkan Peran office of high Commissioner for human Right (OHCHR) atau Komisi Hak Aassi Manusia yang melindungi etnis rohingya dengan menekan pemerintah untuk bertanggung jawab.


Keywords


Humanitarian, PBB, Rohingya dan Myanmar

References


Adhyaksa, Gios. “Penerapan Asas Perlindu Ngan Yang Seimbang Menurut KUHPerdata Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Unifikasi 3 (2016).

Andreas Gerry Tuwo. “Thailand-Malaysia Menolak Pengungsi Rohingya Terdampar Di Aceh”.” Www.Liputan6.Com.

Bayu Azhari Ramadhani. “Peran Ohchr Dalam Menangani Kasus Ham Yang Terjadi Pada Etnis Rohingya Di Myanmar Tahun 2012.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014.

Budiman, Haris. “PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBIJAKAN DAERAH DI BIDANG TATA RUANG DI KABUPATEN KUNINGAN.” Unifikasi 04 (2017).

DR.Boer Mauna. Hukum Internasional ( Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global). Bandung: PT. Alumni Bandung, 2003.

Engy Abdelkader. “Sejarah Persekusi Rohingya Di Myanmar.” Https://Theconversation.Com/.

Hamid Awaludin. Politik Hukum, & Kemunafikan Internasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2012.

I Wayan Phartiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2003.

ICISS. Responsibilty To Protect The Report, the International Development,. Canada, 2001.

Ipung Pramudya Setiawan dan Made Selly Dwi Suryanti. “Keterlibatan Asean Dalam Menangani Konflik Myanmar (Studi Kasus: Konflik Etnis Rohingya 2017 – 2019).” Politik dan Pemerintahan 1 (2021).

J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional I. Jakarta: Sinar Grafika, 1989.

Kadarudin. “Penanganan Pemerintah Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Menurut Konvensi Tahun 1951”.” Jurisdictionary Vol III No (n.d.): 111.

Michael N. Barnett. The International Humanitarian Order. New York: Routledge, 2010.

NIZAM SAFARAZ. “INTERVENSI DEWAN KEAMANAN PBB TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT PADA ETNIS ROHINGYA.” UNIVERSITAS PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, 2022.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Sandy Cahyono. “Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang.” Lentera Hukum Volume 3, no. Issue 2 (2016).

Sri Setianingsih Suwardi. Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Suwari Akhmaddhian, Dela Agustin. “Asas Keterbukaan Dalam Penanganan Perkara Perbankan Di Indonesia.” Logika Journal 01 (n.d.).

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. Bunga Rampai Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2003.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v14i01.7434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0