Implementasi Pidana Pokok Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Kuningan
Abstract
The basic crime of job training is a form of sanction for children in the form of actions aimed at protecting children in the future. The aim is to find out how the laws and regulations regulate the basic punishment for job training for children who commit narcotics crimes in Indonesia and to find out how the basic punishment for job training for children who commit narcotics crimes in Kuningan district is implemented. Study at the Griya Bina Karsa Cileungsi Social Service Center Bogor Regency. This research method uses empirical juridical and the location is the Griya Bina Karsa Cileungsi Social Service Center, Bogor Regency (PPSBGK). The results of this research are that there are 2 (two) regulations that regulate the basic crime of job training, namely Article 71 (1) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Article 4 of Government Regulation No. 58 of 2022 concerning Forms and Procedures for Implementing Crimes and Actions Against Children. The conclusion of this research is that the regulations governing the principal criminal punishment for job training for children who commit narcotics crimes are Article 71 (1) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Article 4 of Government Regulation No. 58 of 2022 concerning Forms and Procedures for the Implementation of Crimes and Actions Against Children and the implementation of basic criminal penalties for job training at the Griya Bina Karsa Cileungsi Social Service Center, Bogor Regency have been implemented well. Suggestions are for institutions that make laws and regulations to make regulations clearer regarding what type of job training must be carried out by children who commit criminal acts and for the Griya Bina Karsa Cileungsi Social Service Center, Bogor Regency, to monitor the results of coaching periodically so that the children's development results are monitored.
References
Alvy Rawis, “Sanksi Pidana Pokok bagi Anak menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Lex et Societatis 7, No. 4 (2019): 80, https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24707.
Anselmus S.J. Mandagie, “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” Lex Crimen 9, no 2 (2020): 53-62.
Bill Steward Sumenda, “Proses Peradilan Dan Sanksi Pidana Bagi Anak” Lex Crimen 4 No. 5 (2015)
Cindrawati S. Umar, “Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bedasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016” Lex Crimen 10 No. 2 (2021) 213-221
Choiru F, Zaenul M, “Efektifitas Peraturan DIrjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman (studi di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang.
Christia D. S, Ali Muhammad, Cahyoko E. T, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Optimalisasi Koordinasi Kasus Tindak Pidana Anak Dengan Penyidik dan Penuntut Umum di Bapas Kelas I A Malang” JPDK: Vol 5 No. 1 (2023) 5964-5965: doi:https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12413
Dian Evariana, “Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Anak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Hubungkan dengan Pasal 28B Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945” Jurnal Hukum Islam & Humaniora 2 No. 2 (2023) 484-489
Femilya H, Erfaniah Z & Raden Cecep, “Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nkah Perespektif Teori Sistem Hukum Lawrencen M. Friedman di Pengadilan Agama Malang” Vol 3 No. 1 (2022) 102-123
Indira Hapsari, Eko Soponyono, dan R B Sularto, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak ,”Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–14, https://doi.org/10.14710//dlj.2016.12527
Ika Ratna Utami, “Kebijakan Aplikasi Dalam Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Semarang,” Law Reform 9, no. 2 (2014): 124, https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12450.
Mirta Diatri Reisasari, “Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 1 (2020): 10–19, https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9154.
Muhammad Rafifnafia Hertianto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Ruang Siber di Indonesia” Vol. 51 No. 3 (2021) hlm 571: https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3123
M. Nur Aditya, “Peran Penuntutan Umum Dalam Kasus Pencabulan Anak Mengenai Keseimbangan Kepentingan Korban dan Masyarakat (studi putusa nomor 1421/Pid.Sus/2020/PN Tjk)” (2023) hlm 30-32
Nevey Varida Ariani, “Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak” Vol 2 No. 1 (2014) 110-111
Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi Bogor, Sepakat Tangani Jiwa Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum, Bersama PKJN-RSJMM https://www.infodesaku.co.id/amp/2022/11/26/pusat-pelayanan-sosial-griya-bina-karsa-cileungsi-bogor-sepakat-tangani-jiwa-anak-yang-bermasalah-dengan-hukum-bersama-pkjn-rsjmm
Stanley Oldy Pratasik, “Pemidanaan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex et Societatis III, no. 3 (2016): 1–23.
Syahri Ramadhan & M. Iqbal, “Penjatuhan Sanski Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (suatu penelitiian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon)” Vol 7 No. 2 (2023).265- 277
Website BNN Republik Indonesia, https://bnn.go.id
Website BNN Provinsi Jawa Barat, https://jabar.bnn.go.id
Website Dinas Kominfo Jawa Timur, https://kominfo.jatimprov.go.id