Pelanggaran Penyelenggara Peer To Peer (P2P) Lending Financial Technology Ilegal Terhadap Debitur
Abstrak
Abstract
The purpose of this research is to determine the form of violation against illegal Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology debtors and to find out legal protection against illegal Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology debtors. The research method used in this research is normative-empirical, data collection tools in the form of literature study and interviews. The results show that the violation committed by the organizer against the debtor occurred at the time of registering and occurred when he was already a debtor at an illegal P2P lending company, and legal protection against debtors has not been fully carried out by OJK because OJK only protects debtors who register P2P lending who have OJK permits.
Tujuan dari peneitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative-empiris, alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran dilakukan penyelenggara terhadap debitur terjadi pada saat mendaftar dan terjadi pada saat sudah menjadi debitur pada perusahaan P2P lending illegal, dan perlindungan hokum terhadap debitur belum sepenuhnya dilakukan oleh OJK karena OJK hanya melindungi bagi debitur yang mendaftar P2P lending yang memiliki izin OJK.
Referensi
Buku
Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen,Bandung: Nusa Media
Kristiyanti, Celina T.S, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika
Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Prenamedia Group
Sutedi,Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana
Makalah
Ragita Wijayani. 2017. Perlindungan Hak Konsumen Selaku Debitur dan Kreditur Pada Transaksi Peer to Peer (P2P) Financial Technolgy. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Internet
Cahyo Prayogo, 4 Jurus OJK Lindungi Nasabah Fintech, https://www.wartaekonomi.co.id/read203005/4-jurus-ojk-lindungi-nasabah-fintech.html , diakses pada tanggal 02 Mei 2019 pukul 11.14.
Kredit UKM, https://www.bi.go.id/id/umkm/kredit/data/Default.aspx,diakses pada tanggal 02 Juni 2019.
Maskartini ,70 Persen UMKM Belum Akses Pembiayaan Perbankan, OJK Nilai Perlu Peran Pemerintah, https://pontianak.tribunnews.com/2018/11/29/70-persen-umkm-belum-akses-pembiayaan-perbankanojk-nilai-perluperan-pemerintah. Diakses pada tanggal 02 Juli 2019 Pukul 00.57
Mochamad Januar Rizki, Blokir 803 aplikasi, Pemerintah Diminta Proaktif Cegah Fintech Ilegal, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c836c8848419/blokir-803-aplikasi--pemerintah-diminta-proaktif-cegah-fintech-ilegal diakses pada tanggal 24 Maret 2019 PUKUL 10.15
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111)
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi finansial
POJK Nomor 77/POJK/01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.