Implementasi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Praktik Peradilan
Abstrak
Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting demi terciptanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Jaminan terhadap hak asasi manusia, pembagian kekuasaan dalam negara, serta pengawasan dari badan-badan peradilan oleh pemerintah, merupakan unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum, khususnya terhadap kemerdekaan berserikat, menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945 yang menjadi dasar dari keberadaan pers nasional. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan institusi yang sangat penting dan berpengaruh dalam menyebarkan informasi serta pembentukan opini publik.
Referensi
Agung Gumelar, Sarip Hidayat, Yani Andriyani, Suwari Akhmaddhian. “Implementasi Penegakan Hukum terhaadap Pencurian Kendaraan Bermotor Studi di Kuningan”. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol. 15, Nomor 02.2024.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Anonim. Tersedia di: https://m.hukumonline.com/ klinik/ detail/ ulasan/cl2805/pidana-tentang-pers. Diakses tanggal 9 Agustus 2021.
Cahyaningsih, Wulan, Anthon Fathanudien, Yani Andriyani, Suwari Akhmaddhian. “Efektivitas Regulasi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Illegal Logging di Kuningan”. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol. 15, Nomor 02.2024.
Chazawi, Adami, Prija Djatmika, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pers. Bandung: Mandar Maju, 2015.
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. putusan.mahkamahagung.go.id. Putusan Perkara Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN Ksp. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Ilyas, Amir. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education dan Pukap Indonesia, 2015.
Lamintang, PAF. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2014.
Manan, Bagir. “Penghinaan Terhadap Pengadilan Versus Kebebasan Pers”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 4, No. 2. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2015.
Mardenis. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Rangka Pengembangan Kepribadian Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Mudzakkir. “Perkembangan Rumusan Tindak Pidana yang Terkait dengan Karya Jurnalistik dalam RUU KUHP”. Makalah disampaikan pada Seminar "Perkembangan Rumusan Tindak Pidana yang Terkait dengan Karya Jurnalistik" yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP bekerjasama dengan Komnas HAM di Hotel Santika Jakarta.
Otorita, Hosea. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Pers Menurut KUHP”. Lex Privatum. Vol. IV/No. 7/Ags/2016. Fakultas Hukum Unsrat.
Prijatno, Dwija. Kebijakan Legislasi Tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo, 2016.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2014.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Prenada Media Grup, 2016.
Wahidin, Samsul. Dimensi Etika dan Hukum Profesionalime Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.