Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan di Indonesia : Studi Pencemaran Tanah di Brebes
Abstrak
The author conducted this research with the aim of analyzing the regulation of soil pollution. The method used in this research is normative juridical, which is done by examining library materials or secondary data. The results of this study The decline in soil quality can be seen from several indicators, namely the degree of water straightening or the ability to absorb water that is still low, and the pH or soil acid levels are quite low below 7.0. Soil conditions with a pH below 7.0 can be said to be mild to moderate damage. Severe damage if the PH shows a number below 4.0. The measurement results in the onion field in Brebes range from four to five, which means damage to mild to moderate category.
Keywords: Environmental pollution; Soil; Water
Abstrak
Penulis melakukan penelitian ini yaitu dengan tujuan menganasisis pengaturan mengenai pencemaran tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini Penurunan kualitas tanah dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu derajat pelurusan air atau kemampuan menyerap air yang masih rendah, serta kadar PH atau asam tanah cukup rendah di bawah 7,0. Kondisi tanah dengan PH dibawah 7,0 bisa dikatakan rusak ringan hingga sedang. Kerusakan parah jika PH menunjukan angka dibawah 4,0. Hasil pengukuran di lahan bawang merah di Brebes kisaran empat hingga lima yang artinya kerusakan kategori ringan hingga sedang.
Kata Kunci : Pencemaran lingkungan; Tanah; Air
Referensi
Egina Safitri, A. 2018. “Pencemaran Tanah Akibat Pestisida”. Diakses dari https://www.academia.edu/37877084/PENCEMARAN_TANAH_AKIBAT_PESTISIDA,
Mansur. Mei 2013. “Dampak Sosial Penggunaan Pestisida Bagi Petani Perspektif Sosiologi Pedesaan”. Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Komunikasi dan Bimbingan Islam. Volume 6, No.1, http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-munzir/article/view/233.
Muslimah .2015. “Dampak Pencemaran Tanah dan Langkah Pencegahan”. Agrisamudra Jurnal Penelitian. Volume 2, No.1, https://ejurnalunsam.id/index.php/jagris/article/view/224.
Rachmat Hidayat S. Skripsi. “Analisis Yuridis Terhadap Pencemaran Lingkungan Menurut UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar)”. (Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2014)
Tim Analisis dan Evaluasi Hukum. “Kerusakan tanah Pertanian Akibat Peggunaan Teknologi”. Diakses dari https://www.bphn.go.id/data/documents/kerusakan_tanah.pdf,
Tribunnews. diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2016/08/14/kerusakan-kualitas-tanah-akibat-pestisida-terjadi-di-separuh-lahan-bawang-merah-di-brebes
Wikipedia. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah,