UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR PADA MATERI PENGERTIAN DAN PENTINGNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH MELALUI METODE BERMAIN PERAN DENGAN MEDIA KARTU BERGAMBAR PADA SISWA KELAS V SDN 1 CIANGIR TAHUN PELAJARAN
Abstract
Penelitian ini yaitu penelitian tindakan kelas melalui Metode Bermain Peran dengan Media Kartu Bergambar. Subjek penelitian ini yaitu siswa kelas V SD Negeri 1 Ciangir Kecamatan Cibingbin tahun ajaran 2017/2018 yang berjumlah 25 siswa. Penelitian ini dilaksanakan dalam 2 siklus, dan setiap siklus terdiri dari 2 pertemuan. Prosedur penelitian yang dilakukan pada setiap siklus yaitu perencanaan, pelaksanaan tindakan, pengamatan, dan refleksi. Jenis data yaitu data kuantitatif yang berupa nilai hasil belajar dan data kualitatif yang berupa data hasil pengamatan terhadap aktivitas belajar siswa dan performansi guru. Sumber data diambil dari siswa, guru, dan data dokumen. Teknik pengumpulan data berupa teknik tes dan nontes. Indikator keberhasilan penelitian ini yaitu ketuntasan hasil belajar mencapai 75%, nilai rata-rata ≥ 70, aktivitas belajar siswa meningkat, dan nilai performansi guru minimal B. Hasil penelitian pada siklus I yaitu ketuntasan belajar siswa mencapai 72% dengan nilai rata-rata sebesar 74,60, sedangkan aktivitas belajar siswa sebesar 72,43% dan nilai performansi guru sebesar 79,06. Pada siklus II, ketuntasan belajar siswa mencapai 92% dengan nilai rata-rata sebesar 81,40, sedangkan aktivitas belajar siswa sebesar 77,42% dan nilai performansi guru mencapai 84,58. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari siklus I ke siklus II. Ketuntasan belajar siswa meningkat sebesar 20,22%, nilai rata-rata meningkat sebesar 9,17, aktivitas belajar siswa meningkat sebesar 4,99%, sedangkan nilai performansi guru meningkat sebesar 5,52. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa melalui Metode Bermain Peran dengan Media Kartu Bergambar dapat meningkatkan performansi guru, serta aktivitas dan hasil belajar siswa kelas V SD Negeri 1 Ciangir Kecamatan Cibingbin tahun ajaran 2017/2018 pada mata pelajaran PKn pada materi Pengertian dan Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah.
Kata Kunci : Melalui Metode Bermain Peran dengan Media Kartu Bergambar, Hasil Belajar, PKn.
References
Arsyad, M. Azhar. 2010. Media Pembelajaran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bahar, Asmaniar. 2008. Penilaian Ranah Afektif Pembelajaran PKn melalui Model Value Clarification Technique (VCT) Permainan. Jurnal Pembelajaran, Vol. 30, No. 2 (2008: 121-126).
BSNP, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006, Jakarta: CV.Mini Jaya Abadi
BSNP. 2007. Pedoman Penilaian Hasil Belajar di Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas
Depdiknas, 2007. Panduan Pengembangan Silabus KTSP untuk Mata Pelajaran (SD) MI , Jakarta: Depdiknas
Dimyati dan Mudjiono. 2009. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Djahiri, Yulia. 2008. Penerapan Model Pembelajaran Jigsaw pada Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial: Forum Kependidikan, Volume 28 Nomor 1.
Hamalik, Oemar. 2003. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Ibrohim.2010. Paduan Pelaksanaan Lesson Study di KKG. Online: http://www.slideshare.net/haikalmoch/panduan-pelaksanaan-lesson-study (23 Mei 2010)
Kurnia, Ingridwati, dkk. 2007. Perkembangan Belajar Peserta Didik. Jakarta: Depdiknas.
Kustandi, Cecep dan Bambang Sutjipto. 2011. Media Pembelajaran. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Mulyasa, E. 2008. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.14 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 2007. Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Rifa’i, Achmad dan Catharina Tri Anni. 2009. Psikologi Pendidikan. Semarang: UNNES Press.
Slameto. 2010. Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumarno, Alim. 2011. Pengembangan Bahan Ajar Tekstual. Online http://elearning.unesa.ac.id/myblog/alim-sumarno/pengembangan-bahanajar.
Suprijono, Agus. 2011. Cooperative Learning Teori dan Aplikasi PAIKEM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Toyibin, M. Aziz dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila 2. Jakarta: Dirjendikti.
Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Yoni, Acep, dkk. 2010. Menyusun Penelitian Tindakan Kelas. Yogyakarta:Familia.
Ini adalah ringkasan yang dapat dibaca manusia dari (dan bukan pengganti) lisensi. Sangkalan.
Anda bebas untuk:
- Bagikan — salin dan distribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun
- Beradaptasi — remix, transformasi, dan membangun di atas materi
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Di bawah ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara apa pun yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- NonKomersial — Anda tidak boleh menggunakan materi untuk tujuan komersial.
- ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.
Pemberitahuan:
- Anda tidak harus mematuhi lisensi untuk elemen materi dalam domain publik atau di mana penggunaan Anda diizinkan oleh pengecualian atau batasan yang berlaku.
- Tidak ada jaminan yang diberikan. Lisensi mungkin tidak memberi Anda semua izin yang diperlukan untuk tujuan penggunaan Anda. Misalnya, hak-hak lain seperti publisitas, privasi, atau hak moral dapat membatasi cara Anda menggunakan materi tersebut.