Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia

Endri Endri

Abstract


Penulis menulis artikel yang berjudul Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, adapun rumusan artikel yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah Bagaimana problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?.  Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif? problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?. Penulisan ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut perkara pidanacanak. Hasil penulisan ini bahwa Narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crimeyang menjadi ancaman bangsa. Untuk perlu ditanggulangi secara bersama-sama semua oleh lapisan masyarakat, namun dalam pelaksanaanya terdapat masalah penegakan hukum terutama persepsi mana yang dikelompokan sebagai pelaku kejahatan yang layak mendapatkan hukuman ataupun sebagai korban dan pecandu narkoba yang wajib mendapatkan rehabilitasi.

Kata kunci: narkoba, penegak hukum, persepsi


Full Text:

PDF

References


Buku :

Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. (Jakarta, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta, Rineka Cipta, 2008)

Elvandari, Siska. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, (Yogyakarta, Thafa Media, 2015)

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012)

Widiartana, G. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, (Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka (Universitas Atma jaya Yogyakarta), 2014)

Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta, Sinar Grafika, 2012)

Susanto, I.S. Kriminologi, (Yogyakarta, Genta Publishing, 2011)

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013)

Arifin, Saru. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, (Jakarta, Sinar Grafika, 2014)

Internet :

Rachmawati, Ira dan Damanik, Caroline. Buwas: Pengguna Narkoba di Indonesia Meningkat hingga 5,9 Juta Orang, http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang, diakses pada hari selasa tanggal 6 Desember 2015 pukul 13.51 wib

Okezone, Ada 41.767 Pengguna Narkoba di Kepulauan Riau, http://news.okezone.com/read/2016/01/07/340/1282957/ada-41-767-pengguna-narkoba-di-kepulauan-riau

Wikipedia, Narkoba, sebagaimana dikutip di https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba pada 06 Desember 2015 pukul 20.36 wib

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0