KEWENANGAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG PEMERINTAH DAERAH (Studi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat)

Lilis Supriatin, Suwari Akhmaddhian

Abstract


The natural resource management should aim to prosper society in accordance with the purpose of nation and state. This study aims to find out how the authority of mining business licensing in Kuningan district based on Law No. 23 year 2014 on Regional Government and Implementation of authority in the management of mining business licenses based on Law No. 23 year 2014 on Regional Government in Kuningan district. This research method used empirical juridical with data collecting tool through interviews and observation. The result of this research is the mining arrangements based on Law No. 23 of 2014, the matters of energy and resources in the districts / cities are entirely handed over to the provincial government, while the affected areas are in the districts / cities there is no segregation of community authority or criteria that provides regulatory opportunities to districts / cities. In implementation of mining management in districts Kuningan based on Law No 4 Year 2009 is correct, with the division of authority between the central government, provincial government, and district governments, and not apart from the control and control factor. In the Law Number 23 Year 2014 is only divided between the Central Government and Provincial Region. Licensing becomes the authority of the central provincial government, uncontrolled supervision and control, constraints, long distances, complicated process procedures. The conclusion is that the regulation of mining authority based on law No 23 year 2014 is contradictory to the theory of Regional Autonomy for the licensing of mining management of provincial government authority.

Keywords: Authority, Local Government, Mining Management.

 

Abstrak

Penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Metode penelitian yuridis-empirik dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pertambangan berdasarkan Undang Undang-Nomor 23 Tahun 2014, urusan energi dan sumberdaya mineral yang ada di kabupaten / kota diserahkan seluruhnya kepada pemerintah provinsi, sedangkan daerah terkena dampak berada di kabupaten/kota, tidak ada pemilahan kewenangan baik secara komoditas maupun kriteria yang memberikan peluang melakukan pengaturan kepada pihak kabupaten/kota. Implementasi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah benar dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah kabupaten. tetapi tidak melupakan faktor pengawasan dan pengendalian. sedangkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Perizinan menjadi kewenangan pemerintah propinsi menjadi tidak sederhana, jarak yang jauh dengan tata cara proses rumit, pengawasan dan pengendalian tidak terkendali karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kesimpulan yaitu pengaturan kewenangan pertambangan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan teori Otonomi Daerah. Undang Undang 23 Tahun 2014 memiliki kelemahan secara teori sistem hukum dengan tidak memberikan kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten sebagai wilayah kegiatan pertambangan.


Full Text:

PDF

References


Agus Salim, Teori Dan Paradigma Penelitian Sosial (Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif), Tiara Wacana, Jakarta, 2006.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Akib Muhammad, Hukum Lingkungan, PT. RajaGrafindo Persada, cetakan ke 2 2014.

Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Bambang Giyanto, Hukum Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta , 2001.

Bambang Sunggono, Hukum Dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Basah Sjachran, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Administrasi Negara, FH UNAIR, Surabaya, 1995.

Erwin Muhammad, Hukum Lingkungan, PT Refika Aditama, cetakan kesatu, 2008.

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda (Disadur Alimandan) Jakarta, Penerbit Rajawali Pers, 1992.

James P Spradley, The Etnographic Interview, dialihbahasakan oleh Misbah Zulfah Elizabeth, dengan judul Metode Etnografi, Tiara Wacana Yogya, 1998,Yogyakarta.

Lawrence M. Friedman, 1984, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, New York: W.W. Norton & Company.

Padmo Wahjono, Sistem Hukum Nasional Dalam Negara Hukum Pancasila, CV. Rajawali, cet. Ke-1, Jakarta, 1983.

Pipin Syarifin dan Daedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah,Pustaka Bani Quraisy,Bandung, 2005.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara,Ed.Revisi,-cet.9.-Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Roni Hanityo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.

Rosidin Utang, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi, CV Pustaka Setia, Bandung, 2015.

Salim, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, cetakan kedua, 2014.

Sirajuddin,dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press,

Malang, 2016.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung, Alfabeta, 2008).

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung, Pustaka Setia, 2002.

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.

Sjachran Basah, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Administrasi Negara, FH UNAIR, Surabaya, 1995.

Soetandyo Wignjosoebroto, Silabus metode penelitian Hukum, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.

Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Akhmaddhian, Suwari dan Anthon Fathanudien. 2015. Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal UNIFIKASI Vol.2, no. 1 2015, FH Uniku, Kuningan.

Suwari Akhmaddhian, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015) Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016

Metode wawancara mendalam (indepth interview) dalam penelitian kualitatif.

http://adysetiadi.files.wordpress.com/2012/03/bab-4- choe -_Konsep-Hipotesis_-Repaired_-pdf di akses tanggal 15 Januari 2017

http://globallavebookx.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-hukum-lingkungan-menurut.html diakses Tgl 26 Maret 2017




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.730

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0