THE ANALYSIS OF STANDARD AGREEMENT IN CREDIT TRANSACTIONS THROUGH FINANCIAL TECHNOLOGY VIEWED FROM LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION
Abstrak
The rapid development of technology including its use in financial sector has made the process of financial inclusion and literacy easier, especially for a country where its community does not have a high financial understanding. Unfortunately, the practice of Financial Technology (Fintech) which should have put forward Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is considered unfavorable for the community. Hence, this study intends to investigate several issues regarding financial technology (fintech) which include the implementation of standard agreement in credit transactions through fintech, the barriers that often occur in credit transactions through fintech, and the settlement of consumer protection disputes related to credit transactions through fintech. This study applied a normative juridical method with a mixed approach, namely statute approach and conceptual approach. The results revealed that standard agreements made unilaterally by creditors often contain standard clauses leading to customers’ losses. In one hand, a weak regulation causes fintech users to get less legal umbrella. On the other hand, the creditors are legally innocent because they get the customers’ agreement in the standard agreement. Therefore, it can be concluded that there is a need to strengthen regulations relating to consumer service and protection against fintech transactions which include technology, operational security, human resources, and risk management.
Tujuan dari penelitian ini yaitu menjawab beberapa persoalan mengenai bagaimanakah pelaksanaan perjanjian baku dalam transaksi kredit melaui fintech, hambatan apa yang kerap terjadi dalam transaksi kredit melalu fintech dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perlindungan konsumen terkait transaksi kredit melalui fintech. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan campuran antara statute approach dan conceptual approach dianggap selaras dengan tujuan dari kajian ini yaitu menjawab beberapa persoalan mengenai bagaimanakah pelaksanaan perjanjian baku dalam transaksi kredit melaui fintech, hambatan apa yang kerap terjadi dalam transaksi kredit melalu fintech dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perlindungan konsumen terkait transaksi kredit melalui fintech. Hasil dari penelitian ini Teknologi semakin berkembang dari tahun ke tahun, termasuk pemanfaatanya di bidang finansial. Hal ini membuat proses inklusi dan literasi finansial menjadi lebih mudah, terutama untuk suatu negara yang belum tinggi pemahaman masyarakatnya terhadap finansial. Sayangnya Financial Technology (fintech) yang semestinya mengedepankan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belakangan ini justru dianggap sebaliknya. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh kreditur kerap mengandung klausula-klausula baku yang mengarah pada kerugian yang menanti nasabah, terlebih dengan iming-iming instan yang disajikan penyedia jasa kredit melalui fintech dengan mengedepankan slogan cepat dan mudah. Regulasi yang belum matang menyebabkan pengguna fintech kurang mendapat payung hukum, disisi lain pihak kreditur secara hukum tidak bersalah karena mendapat persetujuan nasabah dari perjanjian baku. Simpulan penelitian perlu adanya penguatan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan konsumen terhadap transaksi fintech mencakup pada teknologi, keamanan operasional, sumber daya manusia, serta pengelolaan dan manajemen resiko.
Referensi
Adi Sulistyono and Muhammad Rustamaji, 2009. Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Surabaya : Masmedia Buana Pustaka
Ahmadi Miru and Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlidungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Dian Alan Setiawan, “The Implication of Pancasila Values on the Renewal Law in Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum UNIFIKASI, Volume 05 Nomor 02, Juli 2018.
Iswi Hariyani, “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin”, Jurnal Legislasi Indonesia , Kemenhumham., Vol 5 tanggal 25 Mei 2005.
Jawahir Thontowi and Pranoto Iskandar, 2016, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung, PT Refika Aditama.
Sarip and Diana Fitriana, “Legal Antropology on the Application of Village Website in Digital Economic Era in Indonesia”, UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Volume 05 Nomor 02, Juli 2018, p. 103.
Sunaryo, 2014, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Suwari Akhmaddhian and Asri Agustiwi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 3 No. 2 Juli 2016.40-60.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
