CRIMINAL LIABILITY DAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstrak
Penulis menulis artikel yang berjudul Criminal Liability Dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia , adapun rumusan penelitian yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah Bagimana Pertanggung Jawaban Pidana anak dalam Sistem Peradilan Anak dan Mengapa Diversi diterapkan dalam Sistem Peradilan Anak.  Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Pidana anak dalam Sistem Peradilan Anak dan, Mengapa Diversi diterapkan dalam Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam penanganan perkara anak secara diversi dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut perkara pidanacanak. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode evaluative analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini Penerapan diversi wajib diupayakan untuk menyelesaikan tindak pidana yang pelakunya adalah anak. Hal ini yang menjadi faktor kasus anak jarang bahkan ada yang tidak sampai ke pengadilan sehingga pengadilan anak yang ada pada pengadilan negeri menjadi kurang efektif fungsinya, ada hakim bersertifikasi hakim anak, ada ruang sidang khusus anak, ada ruang tahanan anak namun jarang bahkan sama sekali tidak ada kegiatan persidangan anak.
Kata kunci : Diversi, Tindak Pidana Anak, Perkara Pidana Â
Referensi
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjutak, Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Lawrence L. Friedman, 1986, The Legal system: Social Science Prespektive, New Yoek, Russel Sage Foundation.
Mr. J.M.Van Bemmelen, Hukum Pidana I Hukum Pidana material Bagian Umum, Binacipta, Indonesia.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Binreka Cipta, Jakarta.
Philippe Nonet&Philip Selznick, 2013, Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Hu Ma), Jakarta.
Roescoe Pound, 1961, An Introduction to the Philosophy of Law, New Haven, Yale University Press.
Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Soedjono D, Pertanggung-jawaban Dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Supanto, 2015, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Ekonomi dalam Menghadapi Perkembangan Globalisasi Ekonomi, UNS Press.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
PERMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
