Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia
Abstract
Penulis menulis artikel yang berjudul Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, adapun rumusan artikel yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah Bagaimana problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?.  Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif? problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?. Penulisan ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut perkara pidanacanak. Hasil penulisan ini bahwa Narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crimeyang menjadi ancaman bangsa. Untuk perlu ditanggulangi secara bersama-sama semua oleh lapisan masyarakat, namun dalam pelaksanaanya terdapat masalah penegakan hukum terutama persepsi mana yang dikelompokan sebagai pelaku kejahatan yang layak mendapatkan hukuman ataupun sebagai korban dan pecandu narkoba yang wajib mendapatkan rehabilitasi.
Kata kunci: narkoba, penegak hukum, persepsi
References
Buku :
Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. (Jakarta, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta, Rineka Cipta, 2008)
Elvandari, Siska. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, (Yogyakarta, Thafa Media, 2015)
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012)
Widiartana, G. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, (Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka (Universitas Atma jaya Yogyakarta), 2014)
Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta, Sinar Grafika, 2012)
Susanto, I.S. Kriminologi, (Yogyakarta, Genta Publishing, 2011)
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013)
Arifin, Saru. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, (Jakarta, Sinar Grafika, 2014)
Internet :
Rachmawati, Ira dan Damanik, Caroline. Buwas: Pengguna Narkoba di Indonesia Meningkat hingga 5,9 Juta Orang, http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang, diakses pada hari selasa tanggal 6 Desember 2015 pukul 13.51 wib
Okezone, Ada 41.767 Pengguna Narkoba di Kepulauan Riau, http://news.okezone.com/read/2016/01/07/340/1282957/ada-41-767-pengguna-narkoba-di-kepulauan-riau
Wikipedia, Narkoba, sebagaimana dikutip di https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba pada 06 Desember 2015 pukul 20.36 wib
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
