IMPLEMENTASI PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan)

  • Haris Budiman Universitas Kuningan
  • Nopa Arisyana

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to know the security arrangement at Penitentiary Institution and House of Detainee against security system of correctional institution and implementation of security in Class IIA Penitentiary Kuningan. This type of descriptive analysis research with empirical juridical approach. The result of the research stated that the Regulation of Permenkumham Number 33 Year 2015 concerning Security at Penitentiary and House of Detainees has been arranged in detail and complete but in its implementation there are various obstacles so that in Class IIA Kuningan Class has not fully applied maximally, especially in guarding and guarding at the time of assimilation which should be supervised and supervised but only accompanied by regular staff assigned. The conclusion is that to optimize security requires human resources and other resources such as technology, infrastructure.

Keywords: Implementation, Security System, Penitentiary

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara terhadap sistem keamanan lembaga pemasyarakatan dan implementasi pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pengaturan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara telah diatur secara terperinci dan lengkap namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan sehingga di Lapas Kelas IIA Kuningan belum sepenuhnya diterapkan secara maksimal terutama dalam penjagaan dan pengawalan pada saat asimilasi yang seharusnya dilakukan pengawasan dan pengawalam tetapi hanya didampingi oleh staf biasa yang ditugaskan. Kesimpulannya yaitu untuk mengoptimalkan pengamanan memerlukan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya seperti teknologi, sarana prasarana.

Kata Kunci: Implementasi, Sistem Keamanan, Lembaga Pemasyarakatan

References

Ach. Tahir, Cyber Crime (Akar Masalah, Solusi, dan Penanggulangannya), Suka Press, Yogyakarta, 2009.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

C. I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2009.

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

J.T.C. Simontakir dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2003.

Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Percetakan Ekonomi, Bandung, 1999.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2008.

Suharsimi Arukinto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Published
2017-12-04
Section
Articles