EKSISTENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) CIREBON DALAM PENDAMPINGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI CIREBON
Abstrak
Peneliti melakukan penelitian yang berjudul Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam peenanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Lokasi penelitian dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon, adapun rumusan penelitian yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah bagaimana pengaturan lembaga bantuan hukum menurut Undang-undang RI No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum? Bagaiman Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Cirebon? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi tentang Bantuan Hukum terhadap lembaga Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2011, bagaimana Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam penanganan perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam penanganan perkara oleh Lembaga Bantuan Hukum khususnya LBH Cirebon dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut bantuan hukum perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode evaluative analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Kata kunci : Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Perkara Pidana Â
Referensi
Abdurahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press,Jakarta,1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.cet.2007, UI Press,Jakarta, 1984.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Ringkasan metode Penelitian Hukum Empiris,Ind-Hill, Jakarta, 1990.
Ronni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Binziad Kadafi,dkk, Advokat Indonesia mencari legitimasi study tentang tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta,2002
Valerie Miller dan Jane Copey,Pedoman Advokasi :Kerangka kerja Untuk Perencanaan, Tindakan dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005
Chazawi Adami, Pelajaran hukum pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005
Sudiknon Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2007.
Yahya Harahap,Pembahasan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,2009.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,2011.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.