Legal Protection of Paseban Kuningan Batik Under the Copyright Act
Abstrak
Indonesia sebagai negara dengan banyak pulau mempunyai beragam kesenian dan kebudayaan, salah satunya adalah batik yang sudah dikenal dunia internasional. Batik telah diakui sebagai warisan budaya manusia, verbal, dan takbenda oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sejak tahun 2009. Batik Tulis Paseban merupakan perwujudan simbol artefak budaya Sunda yang muncul secara alami dari nilai-nilai budaya lingkungan, termasuk ide-ide arkeologi pemikiran lokal. Dalam menjaga kelestariannya, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat krusial dalam mendorong peningkatan ekonomi global yang tujuan akhirnya adalah kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang yang tertinggi di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Batik Paseban, Kuningan Jawa Barat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari UU Hak Cipta. Artikel ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam rangka mempertahankan kelestarian budaya dan kekayaan intelektual, maka diperlukan teknologi tepat guna melalui literasi visual dapat memberikan nilai tambah untuk mengembangkan seni budaya sehingga makna dan filosofi Batik Tulis Paseban. Selain itu, pemerintah juga harus terus mendukung dengan melakukan berbagai usaha dalam rangka menjaga dan melestarikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Referensi
Akbal, Muhammad. “PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA DI BIDANG KOMPUTER DALAM MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN.” Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial 1, no. 1 (2016).
Baker, Katie J.M. “A Much-Needed Primer on Cultural Appropriation.” Jezebel. Last modified 2012. https://jezebel.com/a-much-needed-primer-on-cultural-appropriation-30768539.
Herdiani, Een. “€œTari Batik Sekar Galuh†Upaya Pemberdayaan Masyarakat Paseban Melalui Aktivitas Seni Budaya Lokal.” Panggung 23, no. 2 (2013).
I Ketut Wirawan. “Budaya Hukum Dan Disfungsi Undang-Undang Hak Cipta: Kasus Masyarakat Seniman Bali.” Universitas Diponegoro, 2000.
Info Publik. “Indahnya Batik Paseban Cigugur Kuningan.”
Irawan, Candra. “Protection of Traditional Knowledge: A Perspective on Intellectual Property Law in Indonesia.” Journal of World Intellectual Property 20, no. 1–2 (2017): 57–67.
Majalah Kuningan. “Batik Paseban Cugugur Sebagai Warisan Budaya Dunia Dari Kuningan.”
Mauli, Chandra Adi. “UNDERSTANDING OF THE BATIK LAWEYAN SOLO CREATOR FOR COPYRIGHT (STUDY OF LAW NUMBER 28 OF 2014 CONCERNING COPYRIGHT).” Diponegoro Law Review 4, no. 1 (2019).
Nursyamsu, Roni, Jerry R, and Rika Nugraha. “Batik Tulis Paseban in Visual Perspective.” UNISET (2021): 1–4.
Pamungkas, Bangkit. “PERLINDUNGAN HUKUM SENI BATIK MOTIF KONTEMPORER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ( Studi Di Kampung Batik Laweyan Kota Surakarta )” VI, no. 2 (2018): 185–190.
Saragi, Daulat. “Pengembangan Tekstil Berbasis Motif Dan Nilai Filosofis Ornamen Tradisional Sumatra Utara.” Panggung 28, no. 2 (2018).
Simatupang, Taufik H. “SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Law System Of Intellectual Property Protection In Order To Improve People Prosperity).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 195–208.
Sudarwanto. “Rupa Dan Makna Simbolis Batik Motif Modang, Cemukiran.” Jurnal Dewa Ruci 8, no. 1 (2012): 107–123.
Susanti, Diah Imaningrum, Rini Susrijani, and Raymundus I Made Sudhiarsa. “Traditional Cultural Expressions and Intellectual Property Rights in Indonesia.” Yuridika 35, no. 2 (2019): 257.
Sutra Disemadi, Hari, and Wiranto Mustamin. “Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 83.
Telaumbanua, Delinama. “Analisis Putusan Judex Facti Tentang Hak Cipta.” Jurnal Education and Development STKIP Tapanuli Selatan Vol. 6, no. No. 5 (2017): 13–21.
Wicaksono, Imam. “Politik Hukum Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pasca Di Ratifikasinya Trips Agreement.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020): 37–47.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.