ANALISIS KEJAHATAN BERBAHASA DALAM BERSOSIAL MEDIA (LINGUISTIK FORENSIK)
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan kejahatan berbahasa berdampak hukum pada tindak tutur ilokusi ekspresif bentuk penghinaan, fitnah, dan makian. Ditemukan dalam penelitian berupa kejahatan berbahasa berdampak hukum pada tindak tutur ilokusi ekspresif bentuk penghinaan, fitnah, dan makian. Pertama, Bentuk-bentuk ilokusi penghinaan yang dilakukan oleh pengguna media sosial pada masa pra dan pasca pemilihan Walikota Makassar 2020 ditemukan bebarapa bentuk ilokusi tindak tutur ekspresif penghinaan yaitu omong kosong, omong doang, pakai otak,bohong, iqnya rendah, mempermalukan diri sendiri, otak kosong, tong kosong nyaring bunyinya, banyak ballena, ular berkepala dua, dan seribu wajah. Kedua, Bentuk-bentuk ilokusi fitnah yang dilakukan pengguna sosial media pada masa pra dan pasca pemilihan Walikota Makassar 2020 ditemukan bebarapa bentuk ilokusi tindak tutur ekspresif fitnah yaitu, tidak ada sekali sama sekali kinerja yang diberikan, melakukan korupsi, melakukan kecuangan, calon koruptor, menjadi provokator, melakukan kelicikan, dan mendapatkan bantuan. Ketiga, Bentuk-bentuk ilokusi fitnah dilakukan oleh pengguna media sosial pada masa pra dan pasca pemilihan Walikota Makassar 2020 ditemukan bebarapa bentuk ilokusi tindak tutur ekspresif makian yaitu, telaso, sundala, tidak punya rasa malu, munafik, calon ahli neraka, balao, rakus harta, bau tanah, mulut comberan, kongkong, dan tolo-tolo.Referensi
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana.
Alwi, H., Dardjowidjojo, S., Lapoliwa, H., & Moeliono, A. M. (2019). Tata bahasa baku bahasa Indonesia.
Chazawi, A. (2011). Tindak pidana informasi & transaksi elektronik: penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik: UU no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Bayumedia Publishing.
Coulthard, M., Johnson, A., & Wright, D. (2016). An introduction to forensic linguistics: Language in evidence. Routledge.
Detik.Com. (2020). Gelinding Bola Salju Danny Pomanto Vs Erwin Aksa Tak Berhenti di Bawaslu. https://news.detik.com/berita/d-5226661/gelinding-bola-salju-danny-pomanto-vs-erwin-aksa-tak-berhenti-di-bawaslu
Hamzah, A. (2011). Delik-delik tertentu (speciale delicten) dalam KUHP. Penerbit Universitas Trisakti.
Leonard, R. A. (2006). Applying the Scientific Principles of Language Analysis to lssues of the Law. International Journal of the Humanities, 3, 2005.
Mahardika, P. (2010). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Tim Mahardika.
Marpaung, L. (1997). Tindak pidana terhadap kehormatan: pengertian dan penerapannya: dilengkapi dengan putusan-putusan Mahkamah Agung RI. RajaGrafindo Persada.
McMenamin, G. R. (2002). Forensic linguistics: Advances in forensic stylistics. CRC press.
Olsson, J., & Luchjenbroers, J. (2013). Forensic linguistics. A&C Black.
Patton, W. W. (2004). Revictimizing Child Abuse Victims: An Empirical Rebuttal to the Open Juvenile Dependency Court Reform Movement. Suffolk UL Rev., 38, 303.
Putu, W. I. D., & Muhammad, R. (2009). Analisis Wacana Pragmatik Kajian Teori dan Analisis. Yogyakarta: Yuma Pustaka.
Redaksi, T. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 725.
Rohmadi, M., & putu Wijana, I. D. (2013). Sosio Linguistik Kajian Teori dan Analisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Solahuddin, K. (2010). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-undang HUkum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia.
Subyantoro, S. (2019). Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan HUKUM. ADIL Indonesia Journal, 1(1).
Susanto, S. (2020). Potensi Dan Tantangan Linguistik Forensik Di Indonesia.
Warami, H. (2018). Integrasi Ilmu Linguistik dalam Wacana Politik Undang-Undang Otonomi Khusus Papua: Perspektif Studi Morfologi. CaLLs (Journal of Culture, Arts, Literature, and Linguistics), 4(1), 65–76.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan artikel dalam Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta artikel dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah lisensi CC-BY-SA atau The Creative Commons Attribution - Share Alike Licence.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.