PELANGGARAN PRINSIP SOPAN SANTUN PADA DIALOG ACARA MATA NAJWA EPISODE MELIHAT KE TIMUR
Abstrak
Bahasa seperti lahan yang tidak ada habisnya untuk digarap atau dijadikan objek penelitian oleh para peneliti, sifat bahasa yang dinamis memungkinkan para peneliti menemukan kasus-kasus baru atau bahkan teori kekinian. Selain itu luasnya kajian bahasa menjadikan bahasa bisa dikaji atau diteliti dari berbagai sudut pandang baik dari internal atau eksternal bahasa itu sendiri. Pada penelitian yang berjudul Pelanggaran Prinsip Sopan Santun Pada Acara Dialog Mata Najwa Episode Melihat ke Timur ini bahasa dikaji dari perspektif pinsip sopan santun yang dikemukakan oleh Robin Lakoff sebagai patokan kesopansantunan dan bertujuan untuk mencari atau mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang tidak sesuai dengan kaidah sopan santun yang dikemukakan Lakoff. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran, baik itu pelanggaran kaidah formalitas, kaidah ketidaktegasan dan kaidah persamaan atau kesekawanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif sementara prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode simak yaitu a) teknik simak; b) teknik catat; c) teknik penyeleksian; d) analisis.Referensi
Eelen, G. (2001). A Critique of Politeness Theories. St. Jerome Publishing.
KBBI Offline.
Leech, G. (1993). Prinsip-Prinsip Pragmatik; terjemahan Oka. Jakarta: Universitas Indonesia.
Rahardi, K. (2005). Pragmatik; Kesantunan Imperatif Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Rustono. (1999). Pokok-pokok Pragmatik. Semarang: CV. IKIP Semarang Press.
Sudaryanto. (1993). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa: Pengantar Penelitian Wahana Kebudayaan Secara Linguistik. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press.
Bagian
Articles
Penulis yang menerbitkan artikel dalam Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta artikel dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah lisensi CC-BY-SA atau The Creative Commons Attribution - Share Alike Licence.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.