Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Kelompok Tani “Sumber Rejo” Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak

Siti Ummu Adillah, Amin Purnawan, Siti Rodhiyah Dwi Istina

Abstract


This community service aims to provide knowledge and understanding of employment social security for workers in the informal sector, such as: Doctors, Advocates, Traders, Fishermen, Farmers, Ojek Workers, Becak Workers, and so on, especially for the Tuwang Village "Sumber Rejo" Farmer Group. Karanganyar District, Demak Regency. This community service is expected to provide knowledge and insight to the farming community about the importance of work safety, which in turn is expected to raise awareness to obtain legal protection for labor social security for farmers at work. The method used in this community service is to provide counseling and assistance, through lectures and discussions, which will then be followed up by assisting the farming community to become a participant in employment social security. The results and discussion were community service by providing legal counseling and assistance to farmer groups "Sumber Rejo" regarding the importance of being a participant in the Social Security Workforce for the Informal Sector like farmers, to anticipate work accidents, old age or death.


 

Abstrak

Pengabdian   masyarakat   ini   bertujuan   untuk   memberikan   pengetahuan   dan pemahaman   tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal, seperti: Dokter, Advokat, Pedagang, Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Tukang Becak, dan sebagainya, khusunya bagi Kelompok Tani “Sumber Rejo” Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Pengabdian  masyarakat  ini  diharapkan  dapat memberikan  pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tani tentang pentingnya keselamatan kerja, yang pada akhirnya diharapkan dapat menimbulkan munculnya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan hukum atas jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani pada saat bekerja. Metode yang digunakan  dalam  pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan, melalui metode  ceramah dan diskusi, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan dibantu oleh kepada masyarakat tani untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasil dan pembahasan  yaitu pengabdian  masyarakat  dengan melakukan penyuluhan  hukum dan pendampingan terhadap kelompok tani “Sumber Rejo” tentang pentingnya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Sektor Informal sperti petani, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, memasuki usia tua ataupun kematian.

 


Keywords


Kepesertaan; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Sektor Informal

Full Text:

PDF

References


Ali Hidayat, (2017), Pengertian BPJS Ketenagakerjaan: Program dan Manfaatnya, https://www.intanblog.com/pengertian-bpjs-ketenagakerjaan/.

Andre, (2020), BPJS, https://portal-uang.com/bpjs/.

Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.html.

Bukan Penerima Upah, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Bukan-Penerima-Upah-(BPU).html.

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Program-Jaminan-Hari-Tua-(JHT).html.

Lifepal, (2020), BPJS Ketenagakerjaan: Program, Peserta, dan Cara Cek Saldo [Terbaru], https://lifepal.co.id/media/program-bpjs-ketenagakerjaan/#Siapa_saja_yang_menjadi_ peserta_BPJS_Ketenagakerjaan.

Maimun, (2004), Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i01.4048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0