Penyuluhan Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Semarang Selatan
Abstract
Pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan UMKM di Kota Semarang ini penting, karena diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pajak para pelaku UMKM. Aspek perpajakan yang memperhatikan kepentingan dunia usaha (business friendly) perlu dijadikan paradigma baru. Dengan adanya globalisasi dan kebijakan perubahan struktural, UMKM semakin diperlukan. Peran negara adalah menyediakan kerangka regulasi yang efektif beserta mekanisme pengawasan dan penegakan. Latar belakang pengabdian masyarakat ini didasarkan pada kenyataan tentang tingkat ketaatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah. Kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak sangat kecil, yaitu kurang lebih 0.5% dari total penerimaan pajak. UMKM merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional. Berdasarkan data Produksi Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, UMKM mempunyai kontribusi kurang lebih 57% total PDB. Namun demikian apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak, terdapat miss-match. Kegiatan pengabdian masyarakat bekerja sama dengan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Mitra memiliki peran yang cukup kuat dalam menggerakkan pelaku UMKM di wilayahnya. Solusi yang ditawarkan adalah pembentukan kelompok kader sadar pajak sebagai model dan memberikan sosialisasi dan pendampingan pembayaran pajak penghasilan bagi pelaku UMKM. Solusi hasil yang disepakati, yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang pembayaran pajak penghasilan UMKM., serta kemauan untuk membayar kewajiban pajak UMKM. Luaran yang dihasilkan, yaitu kader sadar pajak UMKM, dapat melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk menjadi wajib pajak UMKM yang patuh dan sukarela.
References
Adler Haymans Manurung. (2008). Modal untuk Bisnis UKM. Jakarta: Gramedia.
Amin Purnawan. (2011). “Rekonstruksi Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Berbasis Nilai Keadilan” dalam Jurnal Dinamika Hukum Terakreditasi, ISSN 1410-0797, Vol. 11 Edisi Khusus Februari.
Amin Purnawan, Siti Ummu Adillah. (2014). “Pengembangan Desain Tax Policy Daerah Berbasis Keadilan untuk Mendorong Pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jawa Tengah” Penelitian Hibah Unggulan Perguruan Tinggi. Semarang: Fakultas Hukum Unissula.
Amin Purnawan. (2020). Problematika Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM di Kecamatan Semarang Selatan. Laporan Penelitian Internal LPPM Unissula, Semarang: Fakultas Hukum Unissula.
Euis Amalia. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Fatimah, S., dkk. (2012). Pembelajaran fisika menggunakan model cooperative learning ditinjau dari prestasi belajar siswa. Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran, 42(1).Fatimah, S., Kartika, I., & Niyartama, T. F. (2012). Pembelajaran fisika menggunakan model cooperative learning ditinjau dari prestasi belajar siswa. Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran, 42(1).
Gunawan Sumodiningrat. (2001). “Kepemimpinan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”. Naskah Pidato Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada 17 Maret 2001. Yogyakarta: UGM
Heru, Wuryanti, Siyamtinah. (2014). Keunggulan Bersaing UMKM tenun Jawa Tengah berbasis organizational knowledge assets & CRM. Laporan Penelitan Hibah Dikti. Semarang: FE Unissula
Michael Todaro. (1994). Economic Development. Singapore: Longman Singapore Publisher
Raymond Wacks, 2009, Understanding Jurisprudence An Introduction to Legal Theory, Oxford University Press, New York
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.