Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Anthon Fathanudien, Haris Budiman, Teten Tendiyanto

Abstract


Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UMKM ini  terdapat berbagai jenis usaha UMKM. seperti : Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Tujuan dari program kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terutama terkait dengan : 1) Kesadaran hukum pelaku usaha dalam pentingnya merk dan pendaftaran merk bagi pelaku usaha UMKM, dan 2) Memotivasi pelaku usaha UMKM untuk melindungi inovasi produk hasil temuannya dalam bentuk KI. Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta dapat memahami akan dampak positif dan negatif dari pendaftaran Merek seperti sekarang ini.


Keywords


Kesadaran Hukum; Pendaftaran Merek; Pelaku Usaha

Full Text:

PDF

References


Buku :

EndangPurwaningsih, Hak Kekayaan Intelektual dan Investasi, Kajian HKI dalam Dunia Investasi termasuk pada UMKM, Setara Press, 2019

Krabbe dalam v.aveldoorn, pengetahuan Ilmu hukum,Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003

Serfiyani, Cita Yustisia, Iswi Hariyani dan Serfianto, Buku Pintar HAKI DAN WARISAN BUDAYA, Gadjah Mada University Press, 2017

Jurnal :

Andrew Betlehn & Prisca Oktaviani Samosir, Upaya perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia Jurnal Law and Justice. Volume 3, Nomor 1, April 2018

Endang Purwaningsih, dkk. Penyuluhan Hukum Informasi dan Transaksi elektronik Bagi Para Guru dan Siswa SDN 05 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat, Jurnal ABDIMAS UNMER Malang, Vol. 3 Desember 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.5094

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0