Kebijakan Pemerintah dan Hukum Pidana terhadap Pembangunan Listrik Tenaga Panas Bumi : Studi Kasus Padarincang, Banten

Asep Sukmawan

Abstract


The author conducted this research with a background on how government policies and criminal law regulate criminal actions that occur in the construction of national electricity facilities. The method used in this research is normative juridical, which is done by examining library materials or secondary data. The results of this study are the provisions of geothermal crime contained in Chapter X articles 67 to 77 of Law No. 21 of 2014 concerning Geothermal. Years or more, hence criminal offenses which have a maximum criminal threat of 2 (two) years down, are relative to the crime vonnis also under 2 (two) years, which means there is a possibility that the criminal is identical or approaching a mild podana type, both in the form of prison or confinement a substitute.

Keywords: criminal acts; development

 

Abstrak

Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagiamana kebijakan pemerintah dan hukum pidana dalam mengatur tindakan pidana yang terjadi dalam pembangunan sarana listrik nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah ketentuan tindak pidana panas bumi terdapat dalam Bab X pasal 67 sampai  77 Undang Undang  No.21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi.untuk pemahaman tentang tindak pidana yang ancaman pidananya meliputi penjara maksimum 2(dua) Tahun sampai dengan 5(lima) Tahun atau lebih lamanya, karenanya tindak pidana yang ancaman pidananya maksimum 2(dua) Tahun kebawah, adalah relative dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2(dua) Tahun,yang berarti ada kemungkinan pidananya identik atau mendekati jenis podana ringan, baik berupa penjara maupun kurungan pengganti.

Kata Kunci : Tindak pidana; pembangunan


Keywords


criminal acts; development; law

References


[Anonim].Pidana energi panas bumi.(2014).

asa-keadilan.blogspot.com › 2014/12 › tindak-pidana-bidang-enersi-panas...

Astra,I,M.(2010).energi dan dampaknya terhadap lingkungan.jurnal meteorologi dan geofisika.

Cnn Indonesia.(2019).pembangkit listrik geothermal banten dinilai berbahaya.

https://www.cnnindonesia.com › nasional › pembangkit-listrik-geothermal-

Devita.(2019).kebijakan pemerintah terhadap PT.SAE dalam pembangunan listrik tenaga panas bumi.

Diding Suryadi dan Diding Rahmat, Analisis Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana secara Bersama-Sama. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 11-21.

EL fandari,A,Daryanto,A.,& Supriyanto,G. (2015). Pengembangan energi pana bumi yang berkelanjutan. Semesta teknika , 17(1), 68-82

Kasil,Anthonius Dulas.(2018).penyidikan terhadap perkara tindak pidana dalam undang-undang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.86(5).

Lubis,A.(2011).energi terbarukan dalam pembangunan berkelanjutan.jurnal teknologi lingkungan,8(2).

Marliska,E.D.(2011).PLTP (pembangkit listrik tenaga panas bumi) di indonesia.

Suwari Akhmaddhian. Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governace. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 09 Nomor 01 Juni 2018. 30-38.

Undang Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi https://kelembagaan.ristekdikti.go.id › 2017/01 › UU_NO_21_2014

Yulisti,M.(2018).bantuan bank dunia dalam program pengembangan energi panas bumi di indonesia,(1




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v9i02.2467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0