Perubahan Fungsi Lahan Pertanian menjadi Perumahan dan Dampaknya terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat

Suwari Akhmaddhian, Idit Vikriandi

Abstract


The purpose of this study was to determine the condition of agricultural land in Bantarujeg Subdistrict, Bantarujeg Sub-district prior to the housing development and the factors that caused the change in the function of agricultural land into housing in the Bantarujeg Sub-District. This research was conducted using descriptive-analytical method, with an empirical juridical approach. The results of the study revealed that the agricultural sector until 2018 was a reliable source of economic development in Majalengka Regency and the factors that resulted in the conversion of the function of agricultural land to non-agriculture were caused because of the demands for the development of the Majalengka Regency which had then been incorporated into the Regency RPJMD .

Keywords: Change in Land Function, Environmental Law

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi lahan pertanian di Kecamatan Bantarujeg Kelurahan Bantarujeg sebelum adanya pembangunan perumahan dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kelurahan Bantarujeg. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analistis, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Sektor pertanian hingga tahun 2018 menjadi sumber perkembangan perekonomian yang mampu diandalkan di Kabupaten Majalengka dan faktor-faktor yang mengakibatkan pengalih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian itu di sebabkan karna adanya tuntutan pengembangan Kabupaten Majalengka yang kemudian sudah di masukkan ke dalam RPJMD Kabupaten.

Kata kunci: Perubahan Fungsi Lahan, Hukum Lingkungan


Keywords


Change in Land Function; Environmental Law

References


Buku dan Jurnal

Eka Fitrianingsih, Tinjauan Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian (Permukiman), Skripsi, Fakultas Hukum,Universutas Hasanudin Makassar, 2017

Novita Dinaryanti, Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian, Skripsi, Fakultas Ekonomika Dan Bisnis, Universitas Diponegoro Semarang, 2014

Muhammad Ilham Arisaputra, Reforma Agraria Indonesia, Sinar Grafika, 2015 Jakarta,hlm. 55

Herman Soesangobeng, Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pengelolaan Sumberdaya Alam, Yogyakarta, 2002,

Tati Nurmala (dkk), 2012, Pengantar Ilmu Pertanian, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm.20

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, 2003, Jakarta,

Suwari Akhmaddhian, Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Issn 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2017

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2557

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0