Sanksi Kode Etik bagi Notaris yang tidak Menjalankan Kewajiban Jabatannya

Nadia Fauziah Anugrah, Suwari Akhmaddhian

Abstract


The purpose of this paper is to analyze the meaning of certain reasons in the Notary Ethics Code, related to the obligation to carry out positions in his office and the consequences of violating these provisions on the authenticity of the deed. The method used is a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the meaning of "certain reasons" referred to in Article 3 number 15 of the Notary Ethics Code is the reasoning allowed by the Law, namely related to the making of a deed that is not possible to be carried out in a notary's office. If the notary public violates the provisions of Article 3 Number 15 in making an authentic deed, but in making it does not violate any or even all of the terms of authenticity of the deed, then the deed remains an authentic deed. This article aims to determine the background of this type of research that is normative legal research using literature and interviews to obtain data in this study. The method used in the literature approach is used to analyze various laws and regulations related to the Regional Supervisory Assembly in exercising its authority. The results of this study state that the authority of the Supervisory Council based on the Law of Notary Position only covers violations of the UUJN itself, when there is a violation of the notary code of ethics,

Keywords: Supervision; Notary Public; Code of Ethics, Obligations; Position

 

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah menganalisis makna alasan-alasan tertentu dalam Kode Etik Notaris, terkait kewajiban untuk menjalankan jabatan di kantornya dan konsekuensi pelanggaran ketentuan tersebut terhadap otentisitas akta. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa makna “alasan-alasan tertentu” yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 15 Kode Etik Notaris adalah alasanalasan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, yakni terkait pembuatan akta relaas yang tidak dimungkinkan dilaksanakan di kantor notaris. Apabila notaris melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 Angka 15 dalam pembuatan akta otentik, namun dalam pembuatannya tidak melanggar salah satu ataupun beberapa bahkan semua syarat otentisitas akta, maka akta tersebut tetap merupakan suatu akta otentik. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara guna mendapatkan data dalam penelitian ini. Metode yang digunakan pendekatan secara pustaka digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundangundangan terkait dengan Majelis Pengawsas Daerah dalam menjalankan kewenangannya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kewenangan Majelis Pengawas berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris hanya meliputi pelanggaran terhadap UUJN itu sendiri, ketika terjadi pelanggaran terhadap kode etik notaris,

Kata kunci: Pengawasan; Notaris; Kode Etik , Kewajiban; Jabatan


Keywords


Supervision; Notary Public; Code of Ethics; Obligations; Position

References


Ajeng Fitrah Ramadhan, Iwan Permadi, Makna Alasan-Alasan Tertentu Dalam Kode Etik Notaris Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris Di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 4, Nomor 1, Juni 2019

Alfian Christian, Konflik Norma Berkaitan Dengan Hak Ingkar Dalam Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8, No.1, Februari 2020

Aulia Farazenia, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/Mppn/Vii/2019). Jurnal Universitas Indonesia

Charles Delon Tunas, Tanggung Jawab Notaris/Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang Dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/Mppn/Viii/2016. Jurnal Hukum Adigama, Vol 2, No 2, Desember 2019

Deva Apriza. Limitasi Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris. Repertarium Jurnal Ilmiah Kenotariatan, Vol 7, No 1, Mei 2018

Emma Yosephine Sinaga, Widodo Suryandono, Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Berkaitan Dengan Akta Kuasa Menjual Dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 387/Pdt.G/2017/Pn.Bdg) Jurnal Universits Indonesia

Fajrin Al Kahfi, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono, Pelanggaran Kewajiban Notaris Dalam Proses Peralihan Hak Atas Rumah Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 290/Pid/2018/Pt.Dki) Jurnal Universitas Indonesia

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas : Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan (2 0 1 8 ) 1 : 59-74.

Putu Devi Yustisia Utami, Universitas Udayana, Kerjasama Antara Notaris/Ppat Dengan Bank Yang Dituangkan Dalam Suatu Perjanjian Rekanan Jurnal Fakultas Hukum

Vennie Yunita Laytno1, I Ketut Rai Setiabudhi, Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris Antara Uujn Dengan Kode Etik Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4, No 1, April 2019

Wisnu Gita Prapanca. Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019. 60-68.

Yani Andriyani. Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara. Journal of Multidisciplinary Studies. Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019. 13-30.

Yosandhi Raka Pradhipta, Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.Pk/Pdt/2009 Tanggal 16 September 2009). Jurnal Universitas Sebelas Maret Surakarta

Perundang-undangan

Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.2857

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0