Alternatif Penyelesaian Sengketa Kelalaian Medik yang Berkeadilan di Indonesia

Deri Mulyadi

Abstract


The research objective is to analyze medical negligence dispute settlement in Indonesia by litigation (criminal and civil) and non-litigation. The research method is normative juridical. The results of the study are non-litigation medical negligence dispute settlement is a new breakthrough in the resolution of medical negligence disputes in Indonesia, namely mediation and honors assemblies of the Indonesian medical discipline (MKDKI). Conclusions are needed clear rules regarding medical negligence, medical risk, and medical dispute resolution that must be assessed based on the existing rules so as to produce identical rules based on structure, substance, and culture. Settlement of litigation medical negligence disputes we need to review again. Settlement of mediation medical negligence disputes and MKDKI is an alternative in resolving medical negligence disputes in Indonesia that we must think about for the protection and legal certainty for doctors and patients.

Keywords: alternative dispute resolution; medical negligence

 

Abstrak

Tujuan penelitian yaitu untuk menganasis penyelesaian sengketa kelalaian medik di Indonesia secara litigasi (pidana dan perdata) dan nonlitigasi. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian adalah penyelesaian sengketa kelalaian medik nonlitigasi merupakan terobosan baru dalam penyelesaian sengketa kelalaian medik di Indonesia yaitu mediasi dan majelis kehormtan disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI). Simpulan diperlukannya aturan yang jelas mengenai kelalaian medik, risiko medik, dan penyelesaian sengketa medik yang harus dikaji berdasarkan kaidah-kaidah yang ada sehingga menghasilkan kaidah yang identik berdasarkan struktur, substansi, dan budaya. Penyelesaian sengketa kelalaian medik litigasi perlu kita kaji lagi. Penyelesaian sengketa kelalaian medik mediasi dan MKDKI merupakan alternatif dalam penyelesaian sengketa kelalaian medik di Indonesia yang harus kita pikirkan demi perlindungan  dan kepastian hukum untuk dokter dan pasien.

Kata kunci : alternatif penyelesaian sengketa; kelalaian medik


Keywords


alternative dispute resolution; medical negligence

References


Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti, Malang.

Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta.

Adami Chazawi, 2007, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayu Media, Malang.

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Rajawali Pers, Jakarta.

Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anny Isfandyarie,2005, Malpraktek dan Risiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, P.T. Sofmedia, Jakarta.

Ari Yunanto, 2009, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, C.V. Andi Offset, Jakarta.

Budiono Kusumohamidjojo,1999, Ketertiban yang Adil (Problematik Fisafat Hukum), Grasindo, Jakarta.

Chrisdiono M.Achadiat,1996, Pernik-Pernik Hukum Kedokteran; Melindungi Pasien dan Dokter,Widya Medika, Jakarta.

C.S.T.Kansil,1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Danny Wiradharmairadharma, 1999, Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Dalmy Iskandar, 1998, Rumah Sakit,Tenaga Kesehatan, dan Pasien, Sinar Grafika, Jakarta.

Darji Darmodiharjo & Shidarta,1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Desriza Ratman, 2012, Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution, Elexmedia Komputindo, Jakarta.

Diding Rahmat, 2016, “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dalam Pendampingan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cirebon”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 Januari 2016, Kuningan: FH Uniku, hlm. 1-13.

Donald A.Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Eka Julianta W, 2012, Konsekuensi Hukum dalam Profesi medik, Karya Putra Darwati, Bandung.

Enny Agustina. Juridical Analysis of the Legal Relationship Between Doctors and Patients in Health Services. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 7(1). 2020.79-87

E. Utrecht, 1989, Pengantar dalam Hukum Indonesia disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang, Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan Kesebelas.

Franz Magnis Suseno, 2001, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Gunawan,1991, Memahami Etika Kedokteran, Kanisius, Yogyakarta.

Iskandar Mudakir, 2011, Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik, Jakarta, Permata Aksara.

Jayanti Nusye, 2009,Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran,Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Jan Remmelink, 2003, (trans), Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.Guwandi (I),1996, Dokter, Pasien, dan Hukum, Balai Penerbit FK UI, Jakarta.

J.Guwandi, 2005, Medical Error dan Hukum Medis, Balai Penerbit FKUI, Jakarta.

Kana Kurnia dan Teten Tendiyanto. Analisis Hukum terhadap Prinsip Most Favoured Nations dalam Sengketa Dagang Impor Produk Besi. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 11 Nomor 01 Juni 2020.

Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Krisnajadi, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Lawrence Friedman, dalam Ahmad Ali, 2005, Keterpurukun Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.

Made Widnyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), P.T. Fikahati Aneska, Jakarta.

Munir Fuady, 2005, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), P.T. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Mudakir Iskandarsyah, 2011, Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik, Permata Aksara, Jakarta.

Ninik Mariyanti, Malapraktek Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata,1988, P.T. Bina Aksara, Jakarta.

Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternative Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ratman Desriza, 2012, Mediasi Nonlitigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-win Solutio, P.T. Elex Komputindo, Jakarta.

Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik; Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta.

Soerjono Soekamto, 2002, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.III, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekamto,1981, Hukum Adat Indonesia, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Sofwan Dahlan, 2000, Hukum Kesehatan; Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogya.

Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.

Suwari Akhmaddhian. Analisis PertanggungJawaban Tenaga Kesehatan yang melakukan TindakPidana Malpraktek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Unifikasi. Vol. 1 No. 1 Oktober 2013. 34-39.

Syahrizal Abbas, 2010, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Charisma Putra Utama, Jakarta.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang diduga Melakukan Medikal Malpraktek, 2008, Mandar Maju, Bandung.

Veronica Komalawati, 1989, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Harapan, Jakarta.

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Cet I, Bandung.

Perundang-undangan

Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No 585 tentang Persetujuan Tindakan Medik




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.3125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0