Pembatasan Akses Internet oleh Pemerintah saat Terjadi Unjuk Rasa dan Kerusuhan di Papua dan Papua Barat Ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Noviyanti Noviyanti, Sayid Mohammad Rifqi Noval, Ahmad Jamaludin

Abstract


The issue restriction of internet access in the perspective of human rights has become a serious concern for the national and international people's, because the restriction of internet access is an attempt to limit people's digital right, one of which is the right to access information. However, what would happen if the victims of internet access were Papuans and West Papuans during demonstrations and riots. The purpose of this research is to (1) Determine internet access conducted by the government in Papua and West Papua in the perspective of human rights, and (2) Knowing the access law protection in Papua and West Papua for acts of accessing the internet carried out by the government. The results of this study state that (1) requesting internet access is clearly against human rights because it agrees not to exist in the Law, and (2) related to laws related to internet access, Papuans and West Papuans purchase their Digital Rights in the form of Information Access Rights. Seeing the agreement used to access internet access is in fact not in accordance with the access to legal protection against internet access that is supported. So, the government can be categorized as abusing its authority. The benefit of this research is to contribute in the form of empirical thoughts and findings, especially regarding the practice of limiting human rights.

Isu pembatasan akses internet dalam perspektif HAM telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat nasional maupun internasional, karena pembatasan akses internet merupakan suatu upaya untuk membatasi hak-hak digital masyarakat yang salah satunya yaitu hak akses informasi. Namun, bagaimana jadinya jika yang menjadi korban pembatasan akses internet ini adalah warga Papua dan Papua Barat saat sedang terjadi unjuk rasa dan kerusuhan. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat dalam perspektif HAM, dan (2) mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum pada warga Papua dan Papua Barat terhadap tindakan pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) pembatasan akses internet ini jelas pelanggaran HAM karena dalam pembatasannya tidak mengacu pada Undang-Undang, dan (2) akibat hukum dari pembatasan akses internet, warga Papua dan Papua Barat kehilangan Hak Digitalnya yang berupa Hak Akses Infomrasi. Melihat regulasi yang digunakan untuk pembatasan akses internet ini pada faktanya tidak mengatur secara lengkap dan sistematis perlindungan hukumnya terhadap pembatasan akses internet di dalamnya. Sehingga, pemerintah dapat dikategorikan menyalahgunakan kewenangannya. Manfaat penelitian ini untuk memberikan kontribusi berupa pemikiran dan temuan empirik, khususnya mengenai praktik pembatasan hak-hak asasi manusia


Keywords


Pembatasan Akses Internet; Pemerintah; Hak Asasi Manusia

References


Buku

A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta : Kanisius, 1993.

A. Widiada Gunakarya S.A. (ed), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : ANDI, 2017.

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet. I, 2015.

Budiyono, (et.al) (eds), Hak Konstitusional : Tebaran Pemikiran dan Gagasan, Lampung : AURA Publishing, 2019.

Erfanto Sanaf, Warga & Negara, Bandung : Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Nusantara, 2014.

Frans Magnis-Suseno, Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, Cet. IX, 2018.

Hesti Armiwulan (ed), Pelanggaran HAM dan Mekanisme Penanganannya, Yogyakarta : RUAS MEDIA, Cet. I, 2017.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, Cet. I, 2008.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing, Cet. IV, 2008.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1994.

Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 29.

Masyhur Effendi dan Taufani S. Evandri, HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial Serta Pedoman Beracara dalam Kasus Pelanggaran/Kejahatan HAM yang Berat, Bogor : PT. Ghalia Indonesia, Cet. I (Edisi IV), 2014.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia : sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1987.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, Cet. V, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2009.

Jurnal

Ayuk Hardani Dan Rahayu, “Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 118, April 2019.

Muhammad Yusrizal dan Indra Pahlawan, “Dampak Implementasi Kebijakan The Great Firewall Oleh Pemerintah China Terhadap Aktivitas Google Inc di China (2006-2012)”, Jurnal Jom FISIP, Vol. 1, No. 2, hlm. 6, Oktober 2014.

Osgar S. Matompo, “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, hlm. 60., Juni 2014.

Tim ELSAM, “Buku Saku Kebebasan Berekspresi Di Internet”, Jakarta Selatan : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), hlm. iv, 2013.

Sumber Elektronik

APJII, “Hasil Survei Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018”, 2018, (http://www.apjii.or.id/survei), 20/09/2019.

Binada Ludwianto, “Indonesia Rugi Rp 2,5 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019”, 2020, (https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/indonesia-rugi-rp-25-triliun-akibat-blokir-internet-di-2019/ar-BBYQjnH), 29/01/2020.

Nena Zakiah, Ini 10 Negara yang Melakukan Pembatasan Internet, Apakah Efektif?, (https://www.idntimes.com/tech/trend/nena-zakiah-1/negara-yang-membatasi-internet/2), 01/04/2020.

SAFEnet, “Laporan Tahunan SAFEnet 2018 : Jalan Terjal Memperjuangkan Hak Digital”, (https//www.id.safenet.or.id), 14/01/2020

SAFEnet, “[Rilis Pers] Saksi Ahli: Tindakan Kemkominfo dan Presiden Langgar HAM dan Hukum Administrasi Negara”, (https//www.id.safenet.or.id.), 14/03/2020.

Sumber Lain :

I Made Pasek Diantha, Bahan Ajar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional : Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Rakyat Cina (RRC), Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-4;

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik;




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v12i01.3757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0