Akibat Hukum Pemeriksaan Tambahan oleh Jaksa (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun)

Ampuan Situmeang, Winsherly Tan, Agus Rosita

Abstract


Indonesian is a constitutional state which aspires to provide justice, certainty and legal benefits for the community. In terms of realizing these legal goals, it is necessary to have law enforcers capable of carrying out the proper orders. The prosecutor is one of the law enforcers. However, in terms of exercising their authority, prosecutors are also faced with various problems, namely in conducting additional examinations. The purpose of this research is first, to determine the authority of the prosecutor to conduct additional examinations and second, to analyze the considerations, namely the Panel of Judges on the Decision of the Tanjung Balai Karimun District Court Number: 54 / PID.B / 2005 / PN. Tbk. The research method used in this research is normative juridical. The type of data used by the author in this study is primary data and secondary data.  The results of the research show that in the calculations with additional examinations by the prosecutor it can be carried out on various cases, namely: Cases that are difficult to prove, Cases that can disturb the public, Cases that can lead to state safety. Meanwhile, for other cases which do not fall into one of the 3 criteria above, no additional examination shall be carried out by the Public Prosecutor, but only by the investigator upon request or instruction from the Public Prosecutor.

Negara Indoensia merupakan negara hukum yang memiliki cita-cita dalam memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam hal mewujudkan cita-cita hukum tersebut, maka diperlukannya penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya. Jaksa atau penutut umum emrupakan salah satu penegak hukum yang dapat mewujudkan cita hukum tersebut. Namun, dalam hal melaksanakan kewenangannya, jaksa juga diperhadapkan dengan berbagai probelematika yaitu dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui mengenai kewenangan jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan kedua, untuk menganalisis mengenai pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 54/PID.B/2005/PN. Tbk.  Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan pemeriksaan tambahan oleh jaksa dapat dilakukan terhadap berksa perkara, yaitu: Perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, Perkara-perkara yang dapat meresahkan masyarakat, Perkara-perkara yang dapat membahayakan keselamatan negara. Sedangkan untuk perkara-perkara lain yang tidak termasuk salah satu dari 3 kriteria tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi pemeriksaan tambahan yang dilakukan hanyalah oleh penyidik atas permintaan atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum.


Keywords


Jaksa; Kewenangan; Pemeriksaaan Tambahan

References


Achmad Irwan Hamzani, “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yaang Membahagiakan Rakyatnya”, Jurnal Yustisia Edisi 90 September - Desember 2014.

Aidul Fitriciada Azhari, “Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 19 OKTOBER 2012: 489 – 505.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).

Didit Ferianto Pilok, “Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana Menurut Kuhap”, Lex Crimen Vol. Ii/No. 4/Agustus/2013.

Martino Andreas David Pardamean, “1 Peranan Kejaksaan dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Huruf A Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Pada Kejaksaan Negeri Mempawah)”, Jurnal Nestor Magister Hukum.

M. Yuhdi, “Tugas dan Wewenang Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum”, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Th. 27, Nomor 2, Agustus 2014, Hlm 93-94.

Nadya Lestari Tua Manullang, “Analisis Yuridis Tentang Prapenuntutan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia Tersangka”, Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 1, Februari 2016, Hlm 2.

Harun M. Husein, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta,1991), hlm. 245.

Mukti Fajar and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum. Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 153.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 3rd ed. (Jakarta: Restu Agung, 2009).

Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana: Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013).

Erdianto, “Penyelesaian Tindak Pidana Yang Terjadi Di Atastanah Sengketa”, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1.

Muhammadtaufiq, “Penyelesaianperkara Pidana yang berkeadilan substansial”, Yustisia Vol.2 No.1 Januari–April2013, Hlm 25.




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v12i01.3896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0