Analisis Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Prespektif Hak Asasi Manusia

Taufik Hidayat, Diding Rahmat, Yunusrul Zen

Abstract


This research is based on how organizing Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 chapter 28. The purposes of the research are to find and analyze how Constitution of Regulation Organized, and to find out the role of Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28 to counter and resolves Terrorism Activity in Indonesia. This research method is using qualitative method with Judicial Normative approach by exploring another research inherent and secondary data. The result showed that protection of Terrorist’s suspect on Regulation of Counter Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, has no regulating of terrorist’s suspect rights yet. It means that the terrorists are arrested  by the Investigator Officer that has maximum limits by 7x24 Hour, it could cause torturing and many more will come that probably violating of the suspect rights and human rights at the same time. So that Chapter 28 is more subject to causing discrimination to terrorist’s suspect. Conclusion of this research is 7 days Arresting has no Reason, the arresting can only be done based on special condition stated on KUHAP, so that 7 days arresting terrorism’s suspect has no basic regulation because Pre-Arresting conditions is not fulfilled.

Keywords: Terrorism, Arresting, Criminal Act

 

Abstrak

Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mencegah dan menanggulangi aktifitas terorisme di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Bahwa perlindungan pelaku tindak pidana terorisme dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur hak-hak pelaku secara manusiawi, yaitu perihal penangkapan oleh penyidik yang dilakukan paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, membuka peluang terjadinya tindakan yang berujung pada penyiksaan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hak dari tersangka dan hak asasi manusia.  maka pasal 28 rentan akan tindakan diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa waktu 7 (tujuh) hari dalam penangkapan tidak beralasan, penangkapan hanya boleh berdasarkan syarat khusus KUHAP karena itu penangkapan selama 7 (tujuh) hari jadi tidak berdasar karena syarat-syarat pra penangkapan tidak terpenuhi.

Kata Kunci : Terorisme, Penangkapan, Tindak Pidana


References


Achmad Mubarok, Pencegahan Terorisme Dengan Pedekatan Islamic Indegenous Psychology, Jurnal Psikologi Islami, UIN Jakarta, 1(1), Juni 2005.

Agis Josianto Adam, Tindak Pidana Cyber Terrorisme Dalam Transaksi Elektronik, Jurnal, Lex Administratum, Vol. II/No.3/Jul-Okt/2014,

Erni Widhayanti, Hak-hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP, Yogyakarta; Liberty, 1998

Komnas HAM, HAM dalam Perspektif Budaya Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997)

Loudewijk F. Paulus, “Terorisme”, Bulettin Balitbang Dephan, Volume V, Nomor 8 Tahun 2002,

http://buletinlitbang.dephan.go.id diakses tanggal 7 juni 2017

Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT gramedia, 1988)

Moeljatno, Asas-asas hukum pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987

Septian Farid, Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme Dilembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 108 7 No.I Mei 2010.

Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme, (Bandung, Refika Aditama, 2007

Susilo bambang Yudhoyono, Selamatkan Negeri Kita dari terorisme, cetakan pertama Kementerian Polkam, Oktober, 2002.

Peter Mahmud Marjuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, 2010

Poernomo Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1992

Wibowo Alamsyah, “Perlindungan HAM dalam Penangkapan dan Penahann dalam proses penyidikan” Disertasi, (Makassar: Program Pascasarjana Universitas Hassanudin, 2004)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme




DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v9i01.892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan

ISSN 2085-997X (print), ISSN 2715-4505 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

Logika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0