Penerapan Hukum dalam Pemberian Izin Pengelolaan Usaha Pertambangan Batu Bara di Kalimantan
Abstract
The government as a representation of the state, both central and regional, has an involvement in the management of natural resource products, including mining products, namely in terms of regulation (regulation), exploitation (care) and supervision. The purpose of this study was to determine the arrangements related to licensing in the management of coal businesses in South Kalimantan and post-mining reclamation studies of coal in South Kalimantan. This type of research is a descriptive analysis research with normative juridical approach. The results showed that the system and mechanism regarding the application for mining business licenses were still carried out in accordance with the provisions of Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining as well as implementing regulations namely Government Regulation Number 23 of 2010 concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities. And reclamation carried out on ex-mining land in South Kalimantan Province is considered less effective
Keywords: Application of Law, Mine. Coal
Abstrak
Pemerintah sebagai representasi negara, baik pusat maupun daerah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan hasil sumber daya alam, termasuk didalamnya hasil pertambangan yaitu dalam hal pengaturan (regulasi), pengusahaan (mengurus) dan pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait pemberian ijin dalam pengelolaan usaha batu bara di Kalimantan Selatan dan kajian reklamasi pasca tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem dan mekanisme mengenai permohonan izin usaha pertambangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Undanng-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta reklamasi yang dilakukan di lahan bekas tambang di Provinsi Kalimantan Selatan dinilai kurang efektif.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Tambang. Batu Bara
References
Buku dan Jurnal
Bambang Prabowo Soedarso, Potret Hukum Pertambangan di Indonesia Dalam Era UU No.4 Tahun 2009, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia, Jakarta, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 6 No.3, April 2009,
Dyah Marganingrum dan Rhazista Noviardi, Pencemaran Air dan Tanah di KawasanPertambangan Batubara di Pt. Berau Coal, Kalimantan Timur, Lembaga IlmuPengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian Geoteknologi, Bandung : Jurnal RisetGeologi dan Pertambangan Vol. 20 No. 1, 2010, hlm.12
Fenty Puluhulawa, “Kewenangan Perizinan Dalam Pengelolaan Lingkungan PadaUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jurnal Hukum Legalitas, Vol 3,Nomor 2, 2 Agustus 2010, hlm. 7.
Irdika, Mansur. Teknik Silvikultur “untuk lahan bekas tambang”. Bogor: SeameaBiotrop. Tahun 2011
Iyan Nasriyan, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Penambangan Ilegal Gas Bumi : Studi di Sumatera Selatan, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-997X. Vol. 09 Nomor 02 Desember 2018. 91-95.
Putri, A., Widayati, S., Usman, D. N. 2017. Kajian Penilaian Kebehasilan ReklamasiLahan Bekas Penambangan Batubara di PT Madhani Talatan Nusantar DesaRantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, ProvinsiKalimantan Selatan. Prosiding Teknik Pertambangan. Vol.3. No.2. ISSN: 24606499.
Misbakhul Munir, Rr Diah Nugraheni Setyowati, Kajian Reklamasi Lahan PascaTambang Di Jambi, Bangka, Dan Kalimantan Selatan, Klorofil Vol. 1 No. 1,2017
Muchammad Zaidun, Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia,Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hlm.5, tahun 2008
Rizkyana Zaffrindra Putri, Lita Tyesta A.L.W., Kajian Politik Hukum TentangPerubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral DanBatubara, Jurnal Law Reform, Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015
Semuel Risal, DB. Paranoan, Suarta Djaja, Analisis Dampak Kebijakan PertambanganTerhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman,Jurnal Administrative Reform, Vol.1 No.3,Tahun 2013
Suprapto, S. J. Tinjauan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Dan Aspek KonservasiBahan Galian. Kelompok Program Penelitian Konservasi dan Pusat SumberDaya Geologi. Tahun 2011
Suwari Akhmaddhian, Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Issn 2354-5976 Vol. 04 Nomor 01 Januari 2017
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota bagian Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Energi danSumber Daya Mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara