Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Herli Antoni Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah
  • Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, , Anak, Perlindungan Hukum.

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dengan dampak fisik dan psikologis yang mendalam. Meski sudah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan. Tantangan tersebut meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, stigma sosial, proses hukum yang lambat, dan kurangnya dukungan bagi korban. Selain itu, minimnya pelatihan bagi aparat penegak hukum juga menghambat penanganan kasus ini secara efektif. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak perlu ditingkatkan melalui peningkatan edukasi masyarakat, pelatihan aparat, dan penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif. Kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat serta pemanfaatan teknologi untuk pelaporan dan edukasi sangat penting. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin keadilan dan pemulihan bagi korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Selain itu, KUHP Baru diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

 

Referensi

Agus S, I Putu.“Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (INCEST)”.9. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Agustini, Ika dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechtenstudent Journal, No 2 Vol 3 (Desember 2021): 343.

Alfiani, Vivi Riski. “UU TPKS vs KUHP: Perbedaan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 8, No. 2 (2022), 271-290.

Alimuddin, Penyelesaian sengketa PKDRT di Pengadilan Agama, Mandar Maju Cet Ke-1. Bandung, 2014

Amalia, R., & Sari, R. A. (2021). Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Perlindungan Terhadap Anak-Anak Korban Kekerasan Di Kota Padang. Jurnal Magister Hukum, 33(1), 1-20. https://law.ugm.ac.id/jurnal/

Angga Saputra, “Negara Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum 20, no. 1 (2022): 135–148.

Annisa, T., Fathul, L. N.** “Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual Dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual”. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, Volume 11, Nomor 1, Mei, 2020.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2014.

Eddy, O.S Hiariej. Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga, 2022.

Fitriani, F. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak). Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 90-111.

Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak di Dalam Keluarga. Bandung: Nuansa Cendekia, 2018.

Pualillin, Azriel. “Implementasi Law Enforcement Dalam Tugas Dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum.” Mandar: Social Science Journal 1, no. 2 (2022): 86–99.

Silaen Chrisman Reynold S. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. 7 September 2023,

Sarip Hidayat. Korelasi Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Konsep Nusyuz dan Penyelesaian Sengketanya. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan. Vol. 13 Nomor 02.2022. 181-191

Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Rineka Cipta. 2007

Tengku Erwinsyahbana and Tengku Rizq Frisky Syahbana, “Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila,” Osf.Io, no. August (2018): 1–20.

Yusnita, E. (2021). Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Janaloka, 6(2), 27-40.

Diterbitkan
2024-10-17
Bagian
Articles