UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN KELAS BERBASIS STANDAR KOMPETENSI MELALUI KEGIATAN KKG DI SDN I PADAREK KABUPATEN KUNINGAN
Abstract
Berdasarkan pada Peratuan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Dalam melaksanakan penilaian kelas berbasis standar kompetensi inilah kemampuan guru-guru pada SDN I Padarek UPTD Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Kuningan hasil observasi peneliti menunjukkan masih rendah (50%) guru yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan penilaian kelas berbasis Standar kompetensi.
Permasalahan yang dapat diangkat melalui penelitian ini adalah : “ Apakah melalui kegiatan KKG dapat meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian kelas berbasis kompetensi “, sedangkan tujuan penelitian yang ingin diperoleh adalah untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, serta ketrampilan guru-guru dalam melaksanakan penilaian kelas berbasis Standar kompetensi pada SDN I Padarek UPTD Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Kuningan. Penelitian ini menggunakan penelitian tindakan ( action research ) sebanyak tiga putaran. Setiap putaran terdiri dari empat tahap yaitu : perencanaan, pelaksanaan dan observasi, evaluasi dan revisi. Sasaran penelitian adalah guru-guru pada SDN I Padarek UPTD Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Kuningan. Data yang diperoleh berupa hasil pengamatan, lembar observasi, dan instrument penilaian.
Dari hasil analisis didapatkan bahwa peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian kelas berbasis Standar kompetensi mengalami peningkatan dari siklus I sampai siklus III yaitu, Pra siklus ( 50%), siklus I (62%), Siklus II (86%) dan siklus III (94%).
Simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan KKG secara efektif dapat meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian kelas berbasis Standar Kompetensi di SDN I Padarek pada Gugus Patimura UPTD Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Kata Kunci : kemampuan guru, penilaian kelas berbasis Standar Kompetensi, KKG
References
Arikunto, Suharsini, 1989, Penilaian Program Pendidkan, Jakarta, Proyek
Pengembangan LPTK, Dirjen Depdikbud.
Depdikbud, 1997, Alat Penilaian Kemampuan Guru, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Jakarta, Proyek Peningkatan Mutu Guru SD setara D II.
Depdikbud, 1997, Pedoman Pengelolaan Gugus Serkolah.
Depdikbud, 1997, Pedoman Penilaian Hasil Belajar di Sekolah Dasar.
Depdikbud, 1997, Standar Penilaian Pendidikan.
Hariwung, A J, 1981, Supervisi Pendidikan, Jakarta, Depdikbud.
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 78 tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 41 tahun 2005, Peraturan Pemerinrintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidian.
Ini adalah ringkasan yang dapat dibaca manusia dari (dan bukan pengganti) lisensi. Sangkalan.
Anda bebas untuk:
- Bagikan — salin dan distribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun
- Beradaptasi — remix, transformasi, dan membangun di atas materi
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi.
Di bawah ketentuan berikut:
- Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan apakah perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara apa pun yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- NonKomersial — Anda tidak boleh menggunakan materi untuk tujuan komersial.
- ShareAlike — Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya.
- Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.
Pemberitahuan:
- Anda tidak harus mematuhi lisensi untuk elemen materi dalam domain publik atau di mana penggunaan Anda diizinkan oleh pengecualian atau batasan yang berlaku.
- Tidak ada jaminan yang diberikan. Lisensi mungkin tidak memberi Anda semua izin yang diperlukan untuk tujuan penggunaan Anda. Misalnya, hak-hak lain seperti publisitas, privasi, atau hak moral dapat membatasi cara Anda menggunakan materi tersebut.