The Policy of Kuningan District Regional Government in The Efforts to Prevent Human Trafficking

Haris Budiman

Abstract


The era of regional autonomy has made regions strive to utilize their potential for the sake of community’s welfare. Yet, the limited job opportunities cause the job seekers to work abroad which results in various legal cases, including human trafficking. The purpose of this research is to analyze the regulations on human trafficking, the factors causing human trafficking, and the role of regional government in preventing human trafficking. The research method used was non-doctrinal. The results showed that human trafficking has been regulated in various regulations, but in practice, the regulations are not well implemented because of various factors, including economic, social, and cultural factors. Moreover, the policy of Kuningan District Regional Government in the efforts to prevent human trafficking is limited to the forming of Integrated Service Center for Empowering Women and Children (P2TP2A) which in its implementation has not run optimally due to limited funds and participation from the community. 

Era otonomi daerah menjadikan daerah berupaya untuk memanfaatkan potensi yang dimilikinya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi keterbatasan lapangan kerja menyebabkan  tingginya  para pencari kerja untuk bekerja di luar negeri, sehingga menimbulkan berbagai kasus hukum, diantaranya perdagangan manusia. Rumusan masalah: bagaimana pengaturan tentang perdagangan manusia,  faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia, serta bagaimana peran pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya Perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan bersifat non doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris. Pengaturan perdagangan manusia telah diatur dalam berbagai perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan optimal karena ada faktor yang mempengaruhi.  Faktor-faktor tersebut antara lain faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam upaya mencegah perdagangan manusia baru sebatas membentuk  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). yang dalam pelaksanaannya belum berjalan optimal karena 


Full Text:

PDF

References


Arif Gorista, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademi Pressindo, Jakarta,

Endang Sutrisno, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Jogjakarta

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang

Farid Muhammad, 2000, Masalah Definisi : Perdagangan manusia, Makalah, Jogjakarta

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta

Henny Nuraeny, 2011, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 1986, Antropologi Hukum Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung

Haris Budiman dan Gios Adhyaksa. Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Sudi Di Polres Kuningan). ISSN 2354-5976 Vol. 02 Nomor 01 Januari 2015, hlm. 49-66. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.25

Haris Budiman dan Suwari Akhmaddhian, Implementasi Reformasi Birokrasi Bidang Perizinan Pananaman Modal Di Kabupaten Kuningan. ISSN 2354-5976 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 1-19. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.28

Kamudin, 2015, Implementasi Kebijakan Perdagangan Orang,Jurnal Ilmu Hukum Hermeneutika, Jilid 1 Nomor 1

Mohammad Dermawan, 2000, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT Aditya Bakti, Bandung

Ronny Hanityo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Galia Indonesia, Jakarta

Son Haji, 2003, Aspek Hukum Perlindungan TKI di Luar Negeri, Jurnal masalah Masalah Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang

Soetandyo Wignjosoebroto, Silabus metode penelitian Hukum, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Suwari Akhmaddhian, Analisis Pertanggungjawaban Tenaga Medis Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktek Menurut Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ISSN 2354-5976 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2014, hlm. 34-49. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.33

Umar Said Sugiarto, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Terence H Hull, Endang S, Gavin W Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia, cetakan I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i2.1073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0