INTERFAITH MARRIAGES BASED ON POSITIVE LAW IN INDONESIA AND PRIVATE INTERNATIONAL LAW PRINCIPLES
Abstract
This study intends to find out the legitimacy of interfaith marriages according to positive law in Indonesia and private international law, especially marriages held abroad between Indonesian citizens or with a foreign national. The method used in this study was a normative juridical through a legislation approach. Basically, marriages held in Indonesia must follow the provisions of Article 2 jo. Article 56 of Law No. 1 of 1974 concerning marriage. The results of the analysis revealed that interfaith marriages cannot be held either in Indonesia or abroad since they conflict with the principles of private international law and positive law in Indonesia.
Tulisan ini disusun untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum perdata internasional khususnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri di antara mereka warga negara Indonesia atau dengan seorang warga negara asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang undangan, perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 56 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil kajian dan analisis dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilangsungkan baik di dalam maupun di luar negeri karena bertentangan dengan asas asas hukum perdata internasional dan hukum positif Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
Hardjowahono, B. S. 2013. Dasar Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, H. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mas, M. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang undang Perkawinan (Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta; Liberty.
Wahyuni, S. 2016. Nikah Beda Agama Kenapa ke Luar Negeri? Tangerang Selatan: Pustaka Alvabet.
Journals
Danu Aris Setiyanto, Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Dalam Perspektif HAM, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016.
Komar Hidayat, Yunusrul Zen dan Diding Rahmat, Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Vol. 4, No. 2, Juli 2017.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara, Jurnal Unifikasi, Vol. 5, No. 1, Januari 2018.
M. Nur Kholis Al Amin, Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016.
Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum ,Vol. I, No. 2. April-Juni 2013.
Muhammad Ashsubli, Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama), Jurnal Cita Hukum, Vol. 3. No. 2, Desember 2015.
Suwari Akhmaddhian, Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Konservasi Sumber Daya Air Terhadap Kesadaran Lingkungan Masyarakat Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Vol. 04, Nomor 01, Januari 2017.
Suwari Akhmaddhian, Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kuningan, Jurnal Unifikasi, Vol. 04, Nomor 01, Januari 2017.
Legislations
Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Regeling op Gemeng de Huwelijken S.1898 No.158
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1571
Refbacks
- There are currently no refbacks.
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)
Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.
Website : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index
Email : [email protected]
Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.
UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0