The Role of Investigators in Disclosing Corruption Cases of Village Fund Allocation in Kuningan District

Bayu Aji Dewantara, Handri Wirastuti Sawitri, Nurani Ajeng Tri Utami

Abstract


The number of corruption cases in the state administration system is increasing year after year. One of corruption cases occurred in the state administration system is corruption case of village funds. This study aims to identify the roles of and the obstacles faced by Kuningan District Prosecutor’s Office investigators in disclosing corruption cases of village fund allocation. This qualitative study applied a sociological juridical research method in which the data is presented in a systematic description and is analyzed by employing qualitative data analysis method. The results showed that Kuningan District Prosecutor’s Office investigators as law enforcement officers have a significant role in disclosing corruption cases of village fund allocation, namely identifying the crime of corruption, carrying out actions (full data, full bucket), conducting investigation, checking the suspectsidentity, and conducting detention and searches. Further, there are some obstacles faced by Kuningan District Prosecutor’s Office investigators in disclosing corruption cases of village fund allocation, including the mismatch between regulations and actual practices in the field and the lack of human resources, facilities and infrastructures, and community roles.

 

Peran Penyidik dalam Mengungkap Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa di Wilayah Hukum Kabupaten Kuningan

 

Angka kejadian korupsi dalam sistem penyelenggara negara masih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu tindak pidana korupsi yang banyak terjadi dalam sistem penyelenggara negara adalah korupsi dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan hambatan penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Data disajikan dalam uraian sistematis dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai aparat penegak hukum mempunyai peran yang sangat aktif dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa yaitu menemukan adanya tindak pidana korupsi, melakukan tindakan (full data full bucket), melakukan tindakan penyidikan, memeriksa identitas tersangka, melakukan penahanan dan penggeledahan. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh penyidik kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa di antaranya ketidaksesuaian antara peraturan dengan tindakan di lapangan, kurangnya sumber daya manusia, fasillitas dan sarana yang belum memadai dan kurangnya peran masyarakat.


Keywords


Investigators’ Roles, Investigation; Corruption Cases; Village Funds.

Full Text:

PDF

References


Achmad Surya. “Problematika Penyidik dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Aceh Tengah”, http:// jurnal. stihmat.ac.id/index.php/resam/article/view/5, Acceses 01 April 2019.

Amiruddin Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2004.

Ellya Rosana. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs Vol.10 No. 1.2014.

Fitria Kusumawardhani. “Sanctions Towards the Treasurers of Government Amil Zakat Agency in Pagaralam, Indonesia”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 2019. 14-22

Franciska Mifanyira Sutikno and Indah Dwi Miftachul Jannah. “Implementing the Code of Ethics for Police Officers as Corruption Actors”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 6(2). 2019. 116-125

Haris Budiman, “Corruption Potencies In Land Use Policy”, The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020” Unissula Press, Semarang. 2016.

Kaligis, O.C & Associates. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korups. Bandung: PT.Alumni. 2006.

Nurdjana, IGM. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi : Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Proborini Hastuti. Reduksi Kewenangan Artibusi Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa, Jurnal Yudisial “Ius Bonumque”, Vol. 11 No. 1 April 2018.

Rooseno. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Majalah Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor 1 Tahun 2015

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.

Surachmin dan Suhandi Cahya. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.2009

Yasmirah M saragih, Teguh Prasetyo, Jawade Hafidz. Analisis Yuridis Kewenangan KPK Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Unifikasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 05 No. 01, Januari 2018.35-44

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0