The Comparison of Criminal Acts Formulation of Religion, Religious Life, and Worship Facilities: Draft of Indonesian Criminal Code and the Penal Code United Kingdom

Kristian Kristian

Abstract


This paper compares the policy formulation/legislation of criminal acts of religion, religious life, and worship facilities based on the new draft of Indonesian Criminal Code (RKUHP) and the Penal Code United Kingdom of 2008. This study was conducted using normative juridical methods and comparative law. The type of data employed in this study focuses on secondary data namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data were collected through documentation and literary studies. Meanwhile, the data analysis method used in this study is qualitative and descriptive. The findings revealed the religion is fundamental and important in all aspects of human life in Indonesia. The result also showed the policy formulation/legislation of criminal acts of religion, religious life, and worship facilities stipulated on the draft of national criminal code (RKUHP) July 2018 refer to the development of policy formulation/legislation called blasphemy in England.

 

Tulisan ini membandingkan kebijakan formulasi/legislasi mengenai tindak pidana terhadap agama, kehidupan beragama dan sarana ibadah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP) yang baru dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inggris (The Penal Code United Kingdom) tahun 2008. Penelitian ini ditempuh melalui metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. Jenis data yang dipergunakan pada penelitian ini dititkberatkan pada data sekunder yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi dokumentasi dan studi kepustakaan sedangkan metode analisa data yang dilakukan pada penelitian ini bersifat kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa agama merupakan hal mendasar atau hal yang fundamental dan bersifat penting dalam seluruh aspek kehidupan manusia di Indonesia. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa kebijakan formulasi/legislasi mengenai tindak pidana terhadap agama, kehidupan beragama dan sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional versi bulan Juli tahun 2018 dapat dikatakan mengacu kepada perkembangan kebijakan formulasi/legislasi mengenai “blasphemy” di Inggris


Keywords


Comparative Law; Formulation Policy; Criminal Acts against Religion; Religious Life and Worship Facilities

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan dalam Rancangan KUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan., 2015.

Allan Menzies, Sejarah Agama Agama, Forum, Yogyakarta, 2014.

AP. Simester & GR. Sullivan, Criminal Law: Theory and Doctrine, Oxford: Hart Publishing, 2000.

Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2015.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Barda Nawawi Arief, Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingannya di Berbagai Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, 2007.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta, PT. RajaGrafindo, 2011.

Dedi Mulyadi, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Dalam Perspektif Hukum di Indonesia, PT. Refika Aditama, 2013.

Dwidja Priyatno dan Kristian, Delik Agama (Dalam KUHP & Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Prancis, Kanada, Latvia & Finlandia), Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.

Jalaludin, Psikologi Agama, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta, Paradigma, 2002.

Molan, Modern Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 1998.

Oemar Seno Adji, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Erlangga, Jakarta, 1981.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, CV. Mandar Maju, 2000.

Soehino, Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Negara Hukum, Yogyakarta, 1985.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, CV. Rajawali, 1985.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977.

Yopi Gunawan & Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.

B. Jurnal & Makalah.

Ahmad Hunaeny Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial, PJIH Vol. 3 Nomor 2 tahun 2016.

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, Kristian dan M. Rendi Aridhayandi, Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Baru, Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3, Nomor 1, 201, ISSN: 2527-8169 (P); 2527-8150 (E), Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta, 2018.

Ahmad Jazuli, Penyelesaian Konflik Penodaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Conflict Accomplishment of Blasphemy in Indonesia`S Criminal Law Perspective), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 17, Nomor 3, September 2017, p-ISSN 1410-5632, e-ISSN 2579-8561, 2017.

Atika Yuanita Paraswaty, Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama Dalam RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016.

David Nash, Analyzing the History of Religious Crime: Models of ‘Passive’ and ‘Active’ Blasphemy since the Medieval Period, Journal of Social History, edisi 41.1, tahun 2007.

Henny Nuraeny dan Tanti Kirana Utami, Legal Protection Against Children Who Are Victims Of Human Trafficking In Cianjur District Studied By Human Rights Perspective, Jurnal Dinamika Hukum ,Vol. 15 No. 2, May 2015.

Ifdhal Kasim, Perkembangan Delik Agama Dari Masa Ke Masa, (Konsultasi Publik RUU KUHP: Perlindungan Hak Asasi Manusia melalui Reformasi Hukum Pidana), Aliansi Nasional RKUHP dan Komnas HAM, dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, 3-4 Juli 2007.

Kresna Adi Prasetyo dan Ridwan Arifin, Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia, Gorontalo Law Riview, Volume 2 No. 1 – April 2019, E-ISSN: 2614-5030, P-ISSN: 2614-5022, 2019.

Mudzakkir, Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Kajian Terhadap Praktek Penegakan Hukum dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Positif Indonesia), Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2010.

Muladi, Pembaharuan Hukum Pidana yang Berkualitas di Indonesia, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), No. 2-1988.

Muladi, Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru, Makalah Disampaikan pada Seminar Nasional RUU KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam, Batam 17 Januari 2004.

Rumadi, Antara Kebebasan dan Penodaan Agama: Menimbang Proyek “Jalan Tengah” Mahkamah Konstitusi RI tentang UU Penodaan Agama. Indo Islamika.Vol.1.2.2012.245-271

Tanti Kirana Utami, Peran Serikat Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari 2013.

Tanti Kirana Utami, Model Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Cianjur Dikaji Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019.

Thomas Aquinas, Summa Theologiae, 60 vols., Cambridge: Blackfriars, New York: McGraw Hill.

C. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi bulan Juli tahun 2018.

The Penal Code United Kingdom, Revision 1 Januari 2008, Laws Of Montserrat.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i2.2409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0