Legal Analysis of Gorontalo Urban Drainage Development: Social Justice Perspective

Dian Ekawaty Ismail, Mellisa Towadi, Sarlin Hiola

Abstract


Justice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of  urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities construction.

Keadilan merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitas 


Keywords


Social Justice; Urban Drainage Development

Full Text:

PDF

References


Ahmad Zaenal Fanani. (2010). “Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam”.UII Press. Yogyakarta. Hal. 5.

Achmad Erwin Nurhamidin Dan M. Ihsan Jasin, Fuad Halim. “Analisis Sistem Drainase Kota Tondano (Studi Kasus Kompleks Kantor Bupati Minahasa)”. Jurnal Sipil Statik. Volume 3 No. 9 September 2015: 600

Daftar Paket Kegiatan Fisik Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 dan 2018

Dimitri Fairizi, “Analisis dan Evaluasi Saluran Drainase pada Kawasan Perumnas Talang Kelapa di Subdas Lambidaro Kota Palembang”, Jurnal Tehnik Sipil dan Lingkungan, Volume 3 Nomor 1 Maret 2015: 755-765

Harun M. Husein. (1993). “Lingkungan Hidup: Masalah Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya”. PT Bumi Aksara. Jakarta. hal. 16.

Herwina Sekarsari, et al. “Efektivitas Pasal 16 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang terkait RTH bagi Masyarakat”. https://media.neliti.com/media/publications/35456-ID-efektifitas-pasal-16-peraturan-daerah-nomor-4-tahun-2011-tentang-rencana-tata-ru.pdf. Diakses tanggal 5 Februari 2019

Makalah oleh Erna Mastiningrum. “Konsep Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Pancasila”. Disampaikan pada mata kuliah Filsafat Hukum pada Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. https://afifhasbullah.com/konsep-keadilan-sosial-dalam-negara-hukum-pancasila/#_ftn15. Diakses 2 Agustus 2019

Nurhapni dan Hani Burhanudin, “Kajian Pembangunan Sistem Drainase Berwawasan Lingkungan di Kawasan Perumahan”, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Volume 11 Nomor 1: 1-12

Nurwino Wajib (Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya). “Arsip Warta: Keadilan dalam Konteks Perkembangan Paradiigma Pembangunan”. www.kotaku.pu.go.id/. diakses 5 Agustus 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2010-2030

Purwanto, “Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan”, Jurnal Hukum Media Bhakti, Tahun 2017

Suripin. POKJA AMPL (Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan): “Permasalahan Drainase Perkotaan”. http://www.ampl.or.id/digilib/read/PERMASALAHAN-DRAINASE-PERKOTAAN/4996. diakses tanggal 1 Juli 2019

Situs Teknik Sipil. “Fungsi Sistem Drainase Perkotaan”. https://www.situstekniksipil.com/2018/11/6-fungsi-sistem-drainase-perkotaan.html. Diakses tanggal 1 Mei 2019

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2010-2030




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i2.2673

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0