The Transfer of Ownership Rights of Bengkok Land Through Land Swap Agreements

Haris Budiman, Bias Lintang Dialog, Mimin Mintarsih

Abstract


The process of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements is frequently done, but due to lack of understanding of the legislations, the transfer of land rights often experiences various problems. This study aims to find out the mechanism of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements based on the legislations as well as the process of certifying bengkok land into proprietary land. This descriptive-analytic study applied an empirical juridical approach. The results showed that the mechanism of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements in Kuningan District is regulated in Kuningan District Regulation No. 44 of 2017 concerning Management of Village Assets. Meanwhile, the process of certifying bengkok land into proprietary land is regulated in Article 17 of Government Regulation No. 27 of 2014 concerning Management of State/Regional Property. In conclusion, the process of transferring land ownership rights, especially state-owned land, shall to be done in a written form and is based on the applicable legislation.

 

Peralihan Hak Milik Tanah Bengkok Melalui Perjanjian Tukar Guling

 

Proses peralihan hak milik tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling sering dilakukan namun karena ketidak pahaman terhadap peraturan perundang-undangan, peralihan hak milik atas tanah tersebut mengalami berbagai permasalahan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme peralihan tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling menurut perundang-undangan dan proses pensertifikatan tanah bengkok menjadi tanah hak milik. Jenis penelitian deskriptif-analistis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Mekanisme peralihan tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling di Kabupaten Kuningan diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Proses pensertifikatan tanah bengkok menjadi tanah hak milik diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 adalah pengalihan kepemilikan barang negara/daerah. Kesimpulannya Dalam proses perjanjian tukar menukar tanah terutama tanah milik negara perlunya dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Keywords


Ownership Rights; Bengkok Land; Land Swap Agreement.

Full Text:

PDF

References


Adnan Mahdi dan Mujahidin, Panduan Penelitian Praktis dalam menyusun Skripsi, Tesis & Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2014

Bagus Yudhantoro Panji W, Tinjauan Yuridis Tentang Status Tanah Bengkok Di Desa Prembun Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jurnal Hukum Universitas Hasanuddin Makasar.2010.

Dwi Edi Wibowo. et al. “The Analysis of Standard Agreement in Credit Transactions Through Financial Technology Viewed from Law No.8 of 1999 Concerning Consumer Protection”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). 2019. 61-70.

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Ibrah Parlindungan Hasibuan, Analisis Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Kas Desa yang Dikelola Masyarakat, Jurnal Hukum Universitas Muhammaduyah Sumatera Utara, 2018.

I Made Adi Wiranegara, Tukar Menukar Hak Atas Tanah Antar Wilayah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tana, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Bali, 2018.

M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2017

Saeful Bahri, Kajian Yuridis Tukar Menukar Tanah Pecatu Di Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya, Jurnal ilmiah Universitas Mataram, Mataram, 2018.

Legislations

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0