The Reconstruction of Membership Elements of the Election Supervisory Board in Realizing Higher Quality Elections

Dewi Haryanti

Abstract


The duties implementation of the Election Supervisory Board in the prevention and prosecution against violations and process disputes requires qualified resources for producing higher quality elections. The aims of this paper are to: 1) See the construction of membership elements of the Election Supervisory Board based on the Law number 7 of 2017; 2) Reveal the need of reconstructing the Election Supervisory Board membership elements; 3) Find the concepts related to the reconstruction of the Election Supervisory Board membership elements in realizing higher quality elections. This study used normative legal research method and conceptual approach with a constructive design paradigm. The data was taken from secondary data, a documentary study, then was analyzed qualitatively. The findings showed the Article 92 paragraph (1) of Law Number 7 of 2017 only regulates an individual the Election Supervisory Board membership. Thus, it is necessary to reconstruct the Election Supervisory Board for philosophical, sociological and juridical reasons. For instances, the reconstruction can be done by adding a paragraph to the Law of Article 92. For the reccomendation, the Election Supervisory Board should be supported by members who have an understanding of material and formal laws of the election. Besides, in the membership, there should be a member from law enforcers. Thus, it is necessary to reconstruct the Law Articles governing the Election Supervisory Board membership.

Pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses agar menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas, dibutuhkan sumber daya yang mumpuni. Tujuan penulisan ini untuk 1) melihat konstruksi unsur keanggotaan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Mengungkap perlunya dilakukan rekonstruksi unsur keanggotaan Bawaslu; 3) Menemukan konsep terkait rekonstruksi unsur keanggotaan Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang lebih berkualitas. Metode penelitian ini mengunakan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, dengan paradigma design konstruktif. Data  digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumenter. Selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur keanggotaan Bawaslu terdiri dari individu. Perlu dilakukan rekonstruksi keanggotaan Bawaslu dengan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dapat dilakukan rekonstruksi dengan menambah ayat pada Pasal 92 UU. Saran, Bawaslu hendaknya didukung dengan keanggotaan yang memiliki pemahaman hukum materil dan hukum formil tentang kepemiluan. Sebaiknya dalam keanggotaannya terdapat anggota yang berasal dari unsur penegak hukum, dan untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pasal undang-undang yang mengatur tentang keanggotaan Bawaslu 


Keywords


Constutional law; General Elections; Hugher Quality; Reconstruction

Full Text:

PDF

References


Buku:

Evaluasi Satu Tahun Penyelenggara Pemilu (KPU Dan Bawaslu) Periode 2017-2022. disusun oleh ICW, Perludem, Kode Inisiatif, Sindikasi/Pemilu Demokrasi.

Sorensen, Georg. Demokrasi Dan Demokratisasi: Proses Dan Prospek Dalam Sebuah Dunia Yang Sedang Berubah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. 2014.

Abdullah, H. Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Jakarta: Rajawali Pers. 2009.

Surbakti, Ramlan. Penegakan Hukum Pemilu, dalam Kompas, 16 Desember 2016

Bawazir, Tohir. Jalan Tengah Demokrasi: Antara Fundamentalis Dan Sekularisme. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. 2015.

Naskah Akademik Ruu Tentang Pemilu, Jakarta: Perludem. 2016.

Jurnal

Amal, Bakhrul. “Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum”. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.3, Juli 2019

Haryanti, Dewi. “Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Stufenbau”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No.2 Mei-Agustus 2015

Muzahhirin, Chrisdianto Eko Prunomo. “Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Sistem Peradilan Administrasi Pemilihan Umum”. Jurnal Melayunesia Law, Vol 2 No. 2, Desember 2018

Rahmatunnisa, Mudiyati. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”. Jurnal Bawaslu, Vol.3 No.1 2017

Seac, Angelo Emanuel Flavio dan Sirajuddin. “Penguatan Kewenangan Lembaga Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu”. Legal Spirit, Vol.1 No.2 (2017)

Simanjuntak, Josner. “Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia”. Papua Law Journal Vol.1 Issue 1, November 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Website:

https://bawaslu.go.id/id/hasil-pengawasan-pemilu/update-data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-20-mei-2019. Didownload pada tanggal 28 September 2019.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i2.2767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0