Supreme Court Policy On Underage Marriage Dispensation Realizing Legal Certainty

Woro Mega Dwi Astuti, Jacinda Ilma Mayastika, Dian Latifiani

Abstract


The issuance of Law Number 16 of 2019, Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage, has given Indonesia a new perspective on the law of marriage. The Supreme Court has issued Supreme Court regulation of Republic Indonesia Number 5 of 2019 concerning adjudicating application guidelines for Marriage Dispensation. The study employed normative research. The findings showed that Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 is a special rule made by the Supreme Court to explain the procedural law, applying for marriage dispensation, which has not been clearly regulated in Article 7 of Law Number 16 of 2019. One way to overcome marriage dispensation-related problems is by creating limited rules. Particularly, the reasons for filing such cases. The responsible law enforcers are also expected to tighten the application procedure. Thus,  the number of early marriages can be lessened.


Keywords


Perkawinan, Dispensasi Kawin, Standardisasi

Full Text:

PDF

References


Books

Hakiki Gaib, dkk. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. (Jakarta: Puskapa: Unicef, 2020)

Soekanto Soerjono & Mamudji Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010) hlm 13.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI-PRESS, 2005)

Harahap M. Yahya. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Edisi Kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)

Papers, Articles, Journals, and Scientific Works

Amelia. 2011. Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan. Artikel dalam Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, p. 1

Abdussalam, M. Hizbullah. 2019. Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hawa, Vol. 1, No. 2

Djamilah dan Reni Kartikawati. Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3, 2014, p. 12.

Idayanti Dwi. 2104. Pemberian Dispensasi Menikah Oleh Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama KotaAmbogu). Artikel dalam “Jurnal Lex Privatum, Vol. 11 No. 2 ,hlm. 7

Ilma Mughniatul. 2020. Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2 (2)

Inatsan Ashila.B. 2020. Mendorong Peran Hakim Dalam Mencegah Perkawinan Anak. Indonesia Judicial Research Society

Judiasih, Sonny Dewi, dkk. 2020. Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinna Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 2

Kamarusdiana. 2020. Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 7, No. 1

Kunardi Muhammad dan Muzamil Mawardi. 2014. Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 2

Lasmadi, Sahuri, dkk. 2020. Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, Vol. 3 No. 1

Latifiani Dian. 2019. The Darkest Phase For Family: Child Marriage Prevention And Its Complexity In Indonesia. Jils (Journal Of Indonesian Legal Studies) Vol. 4 (2).

Marilang. 2018. Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7.1

Mariyatul, Qibtiyah. 2014. Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Vol. 3, p. 54

Munadhiroh. 2016. Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perempuan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan Reproduksi). Jurnal Idea Hukum, Vol. 2 No. 1.

Pengadilan Agama. 2020. Sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Sungailiat. Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Pangkalpinang.

Rahman Fauzie, dkk. 2015. Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Vol. 11, hlm. 111-112.

Salam, Safrin. 2017. Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyung Law Journal, Vo. 1, No. 1

Sri Ahyani. 2016. Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika 34.1

Suardini, Agustina Dea & Yunanto. Pelaksanaan Perkawinan di Bawah Umur Melalui Dispensasi Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Artikel dalam Diponegoro Law Review. Volume 1, Nomor 2, Tahun 2013, p. 13

Wisono, Mulyadi. Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Privat Law, Vol. 5, 2017, p. 71.

Legislations

Constitution of the Republic of Indonesia

Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage

Law Number 35 of 2014 on Child Protection




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v8i2.3700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0