PEMAHAMAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 18 TERHADAP KEUTUHANNKRI (Study Tentang Tingkat Keberhasilan Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah III Cirebon)

Sugianto, Sugianto

Abstract


Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca reformasi 1998. Banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasidari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong pemerintah untuk secara sungguh-sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekwen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya republik Indonesia ini.Munculnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan jawaban atas berbagai pertanyaan seputar rekonstruksi hubungan Pemerintah pusat dan daerah. Produk-produk hukum tersebut menjadi suatu formulasi yang akan memberi warna baru dalam upaya memperbaiki hubungan Pemerintah pusat dan daerah. Secara substansial dari Undang-undang tersebut  menyatakan besarnya keinginan politik  (political will) Pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan otonomi daerah yang benar-benar nyata, luas dan bertangung jawab.Tujuan penelitian ini adalah pertama, Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah kabupaten/kota di Wilayah III Cirebon menurut Pasal 18 UUD 1945 Amandemen ke-II jo UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.kedua, Untuk mengetahui pelaksanaan otonomi daerah kabupaten/kota di Wilayah III Cirebon dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai implementasi Pasal 18 UUD 1945 amandemen ke II.ketiga, Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan otonomi daerah kabupaten/kota di Wilayah III Cirebonmenurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dalam presfektif Pasal 18 UUD 1945 amandemen ke II dapat berdampak terhadap keutuhan NKRI.

 Kata Kunci : Otonomi, Daerah, NKRI.


Full Text:

PDF

References


A.Gafar Syaukani,dan R.Rasyid, 2004, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan,Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

A. Hamid Attamimi, 1990, Peraturan Keputusan Presiden Republik

Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jakarta, Disertasi Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia,.

Agus Dwiyanto, 2001, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM.

Agus Salim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik Dan Hukum,Bogor, Ghalia Indonesia.

Ahmad Yani, 2002, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Alien, H.JB,1982, Enhancing Decentralisation for Developemnt, The Hague:IULA.Bina Aksara.

Amrah Muslimin, 1986, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni Bandung Tahun.

_______________, 1960, Ikhtisar Perkembangan Otonomi Daerah 1903-1958, Jakarta, Penerbit Djambatan.

_______________â€Pemerintahan Daerah Menurut Perundang-undangan yang Terakhir-1957â€,Jakarta, Budhi Dharma.

Andrian Sutedi, 2009, Implikai Hukum atau Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika.

Anhar Gonggong (ed), 2005, Pasang Surut Otonomi Daerah-Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Jakarta, Institute for Local Development.

APAKSI,2001, Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.22 Tahun 1999 dan Undang-undang No.25 Tahun 1999â€,Jakarta, APKSI.

Ateng Syafruddin, 1991, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Bandung: Mandar Maju.

Ateng Syafrudin,1982, Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD, Bandung: Tarsito.

Ateng Syafrudin,1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah,Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti.

Ateng Syafrudin, 1985, Pasang Surut Otonomi Daerah, Bandung: Binacipta.

Azhari,1995, Negara Hukum Indonesia,Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta, UI-Press.

B.Arief Sidharta dkk.(eds.), 1996, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak (Sebuah Tanda Mata bagi 70 Tahun Prof.Dr.Ateng Syafrudin,S.H.),Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Bagir Manan,1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Jakarta, UNSIKA.

Bagir Manan, 1994, Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH FH-UII.

Bagir Manan, 1990, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Berdasrakan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945,Bandung, UNPAD.

Bambang Yudoyono, 2001, Otonomi Daerah Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD, Pustaka Harapan.

Bambang Yudoyono, 2001, Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.




DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i2.415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum

ISSN 2354-5976 (print), ISSN 2580-7382 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 UNIFIKASI is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0