SOSIALIASI HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF

Haris Budiman, Bias Lintang Dialog

Abstract


The existence of UKM in Kuningan Regency is very diverse not only in the form of traditional foods of Kuningan but also spread in various creative businesses. That the Government's policy is clear, as of December 31, 2015 has opened the MEA or the Asean Economic Community, so that it has an impact on the circulation of trade traffic that will involve various countries and crossing national borders, including possibly coming to Kuningan, will enter foreign entrepreneurs to join in the competition with existing SMEs. The problem discussed is how to increase the legal awareness of small business actors on trademark rights and copyrights, as well as what efforts can be done by the government in giving legal protection to small and medium business groups. The method used is to provide socialization, legal counseling and mentoring of trademark rights and copyright. The results of the counseling revealed that the community's legal awareness of copyright and brand rights is still low therefore there needs to be legal protection measures for SMEs in Kuningan Regency. Therefore carried out socialization and legal counseling to SMEs in Kuningan Regency, regarding Intellectual Property Rights (IPR) especially about the importance of protecting the brand and reputation of the company by registering the trademark or patent rights in accordance with the mechanism of the Act. Legal protection must be done because the Copyright Act and Trademark rights regulate that registration of trademark rights uses the First To File system instead of the First To Inventory, meaning that who first registers will be served and protected by the law.

Keywords: Legal Protection, Trademark Rights, Copyright

 

Abstrak

Keberadaan UKM di Kabupaten Kuningan sangat beragam tidak saja dalam bentuk makanan-makanan tradisional khas Kuningan tapi juga tersebar dalam berbagai usaha kreatif. Bahwa Kebijakan Pemerintah jelas, per 31 Desember 2015 telah dibuka MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean, sehingga berdampak pada  peredaran lalulintas perdagangan yang akan melibatkan berbagai Negara dan melintasi batas-batas Negara, termasuk mungkin akan datang ke Kuningan, akan masuk para pengusaha asing untuk ikut berkompetisi dengan para UKM yang telah ada. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha kecil terhadap hak merek dan hak cipta, serta upaya apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam memeberikan perlindungan hukum kepada kelompok usaha kecil dan menengah. Metode yang digunakan adalah dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan hukum dan pendampingan pendafaptaran hak merek dan hak cipta. Hasil penyuluhan mengemukakan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap hak cipta dan hak merek masih rendah oleh karena itu  perlu ada upaya perlindungan hukum bagi para UKM yang ada di Kaupaten Kuningan. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para UKM yang ada di Kabupaten Kuningan,mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  khususnya tentang pentingnya menjaga merek dan reputasi perusahaan dengan mendaftarakan merek atau hak patennya sesuai dengan mekanisme Undang Undang. Perlindungan hukum harus dilakukan karena Undang Undang Hak Cipta dan hak Merek mengatur bahwa pendaftaran Hak merek menggunakan system  First To File bukan First To Invent, artinya siapa yang pertama kali mendaftar itulah yang akan dilayani dan dilindungi oleh udang undang.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek, Hak Cipta


Full Text:

PDF

References


Anis Mashdurohatun, 2016, Mengembangkan Fungsi Sosial Hak Cipta Indonesia: UNS Press, Surakarta

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003,

Suwari Akhmaddhian dan Asri Agustiwi. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 3 No. 2 Juli 2016. 40-60.

Suwari Akhmaddhian, Erga Yuhandra dan Gios Adhyaksa. 2018. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 Vol. 01 Nomor 01 Januari 2018. 16-22.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Idikasi Geografis




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i02.2109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0