Penyuluhan Hukum tentang Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Pilih dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum 2024

Haris Budiman

Abstract


Artikel pengabdian ini membahas tentang kepastian pendataan dan pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pendataan dan pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memilih dan menggunakan hak suaranya dengan tepat pada saat pemilihan umum. Proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih, termasuk metode yang digunakan dan tantangan yang dihadapi. Metode pelaksanaan yaitu melalui ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian menunjukan bahwa penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam melaukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih, serta pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Melalui artikel ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pendataan dan pemutakhiran data pemilih dalam memastikan keabsahan pemilihan umum. Selain itu, diharapkan artikel ini dapat memberikan inspirasi bagi para peneliti dan praktisi di bidang demokrasi untuk terus mengembangkan metode dan teknologi yang lebih efektif dalam pendataan dan pemutakhiran data pemilih.


Keywords


Pemilu; Pemilih; Kepastian Hukum; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Cahyo, M. B. D. (2015). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Menggunakan Hak Suara pada Pemilu Legislatif 2014. Pandecta Research Law Journal, 10(1).

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.

Ferdian, F., Asrinaldi, A., & Syahrizal, S. (2019). Perilaku Memilih Masyarakat, Malpraktik Pemilu Dan Pelanggaran Pemilu. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 6(1), 20-31.

Marzuki, H. W. (2021). Problematika SDM Pengawas Pemilu dan Pentingnya Pengawas Partisipatif Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 57-66.

Pahlevi, I. (2016). Lembaga penyelenggara pemilihan umum di indonesia: berbagai permasalahannya. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 2(1).

Syamsu, S., Irwan, A. L., Rusli, A. M., & Prawitno, A. (2022). Sosialisasi Pendidikan Demokrasi dan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula di Kabupaten Sinjai, KRITIS: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 9-18.

Zairudin, A. (2021). Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih dalam Perspektif Hukum. Legal Studies Journal, 1(1).

Zetra, A. (2022). Budaya Malpraktik Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih. Jurnal Niara, 15(1), 103-111.




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.7682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0