Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pembuatan Perjanjian Tertulis sebagai upaya Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Usaha Bersama

Dikha Anugrah, Anthon Fathanudien, Rivan Maulana

Abstract


 

The interaction and cooperation among individuals are essential needs. The abundance of business opportunities in various regions has led to the formation of collaborative businesses among community members. However, many entrepreneurs in these areas lack understanding and utilization of written agreements as the foundation of their business agreements. Instead, they rely solely on oral agreements. This situation raises concerns as there are instances of negligence, breach of contract, or legal violations by business partners that cannot be legally enforced due to the weak legal strength of oral agreements caused by various factors. Meanwhile, written agreements are considered complex and challenging, despite the fact that they can take the form of private deeds or authentic deeds. This issue is related to limited information and access to consultation for communities in these regions, resulting in a lack of knowledge and practice in drafting sound agreements. Therefore, it is necessary to provide socialization and education regarding the urgency of written agreements, as well as conducting simulations for drafting written agreements for businesses. The benefits of such activities for the community include an increased understanding of the importance of written agreements for managing businesses. The approach methods employed in the implementation of this program include socialization, discussions, and simulations.

  

Adanya interaksi dan kerja sama antar sesama manusia menjadi hal yang menjadi kebutuhan. Banyaknya peluang usaha yang dapat dikembangkan di daerah-daerah memicu terbentuknya usaha bersama antar sesame warga masyarakat, dan masih banyak masyarakat yang menjadi pelaku bisnis ini yang belum memahami dan menggunakan perjanjian tertulis sebagai dasar dari perjanjian usaha mereka, melainkan hanya menggunakan perjanjian secara lisan. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan karena tidak jarang adanya pelaku usaha yang melakukan kelalaian, baik berupa wanprestasi ataupun pelanggaran hukum, yang tidak dapat dituntut kewajibannya karena perjanjian yang dibuatnya dengan rekan bisnisnya merupakan perjanjian lisan dan memiliki kekuatan hukum yang lemah karena berbagai faktor. Sementara itu perjanjian tertulis juga dianggap sebagai proses yang tidak mudah, padahal perjanjian tertulis dapat berbentuk akta dibawah tangan ataupun akta otentik. Hal tersebut berkaitan dengan terbatasnya informasi dan akses untuk konsultasi bagi masyarakat di daerah-daerah sehingga tidak banyak yang mempraktikkan bahkan mengetahui mengenai cara menyusun perjanjian yang baik, sehingga dirasa perlu untuk diberikan sosialisasi dan penyuluhan mengenai urgensi perjanjian tertulis, serta simulasi penyusunan perjanjian tertulis untuk usaha atau bisnis. Manfaat kegiatan ini bagi masyarakat adalah bahwa masyarakat akan bertambah wawasan mengenai pentingnya perjanjian tertulis bagi usaha atau bisnis yang dikelola. Metode pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan program antara lain dengan sosialisasi dan diskusi dan simulasi.

 


Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Dikha Anugrah, Bias Lintang Dialog, T. Tendiyanto, H. Budiman, Penyuluhan Hukum tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha, Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2021

I Ketut Artadi & Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Impelementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press, 2010.

Mardalis, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2004.

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, LaksBang Pressindo, Surabaya, 201




DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat

ISSN 2598-2052 (online)

Organized by Faculty of Law, Universitas Kuningan, Indonesia.

Website  : https://journal.uniku.ac.id/index.php/empowerment/index

Email     : [email protected]

Address : Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Kuningan, Jawa Barat, Indonesia.

 

 EMPOWERMENT is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0